YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan – Kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis keadilan Andrie Yunus menjadi sorotan kembali setelah YLBHI mengeluarkan deklarasi mendesak kepada Polda Metro Jaya untuk menaikkan status perkara tersebut. Dalam upaya menjaga konsistensi proses hukum, Muhammad Isnur, pemimpin YLBHI, mengajak Polda Metro Jaya untuk meninjau ulang tindak lanjut kasus yang telah mengalami stagnasi selama beberapa waktu. Dengan adanya perubahan status, diharapkan kasus Andrie Yunus dapat lebih cepat dituntut melalui jalur peradilan umum sesuai dengan aturan KUHAP.
Awal Mula Perkara Andrie Yunus
Kasus ini memulai prosesnya pada 2024, saat Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras oleh pihak tertentu. Menurut laporan dari TAUD, kasus tersebut awalnya dilaporkan ke Polisi dengan model B, yang berarti proses penyelidikan dan penuntutan masih dalam tahap awal. Namun, keputusan pengadilan dalam sidang praperadilan yang diadakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memperkuat upaya YLBHI untuk menuntut proses peradilan umum. “Pemohonan kami untuk menghentikan penyelidikan perkara di PN Militer sudah disampaikan, dan kami berharap Polda Metro Jaya segera menindaklanjuti keputusan tersebut,” ujar Dimas Bagus Arya, perwakilan TAUD, dalam wawancara Selasa (9/5/2026).
Analisis dan Bukti dari TAUD
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang bekerja sama dengan YLBHI telah melakukan investigasi menyeluruh terkait peristiwa penyiraman air keras pada Andrie Yunus. Hasil analisis menunjukkan bahwa ada indikasi kuat bahwa kasus tersebut melibatkan lebih dari satu pihak, termasuk anggota TNI dan individu sipil. “Kami menemukan bahwa dalam kasus ini, ada 16 pihak yang terlibat, dan perlu ada peningkatan status perkara agar proses hukum dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel,” tambah Dimas. Tim TAUD juga menyoroti keputusan pengadilan yang meminta Polda Metro Jaya untuk melanjutkan investigasi, dengan menekankan bahwa semua bukti dan fakta yang telah dikumpulkan harus menjadi dasar untuk langkah selanjutnya.
Dalam pemeriksaan terhadap YLBHI dan TAUD, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menunjukkan kemauan untuk mempercepat proses penuntutan. Namun, para pengacara dan aktivis masih berharap adanya koordinasi yang lebih baik antara lembaga-lembaga penyelidik dan pihak-pihak terlibat. “Perubahan status perkara ini bukan hanya untuk menyelesaikan kasus Andrie Yunus, tapi juga sebagai bentuk pengakuan terhadap prinsip keadilan dan transparansi dalam sistem hukum Indonesia,” terang Isnur. Ia menambahkan bahwa penggunaan model B dalam laporan kasus memicu kecurigaan bahwa ada upaya untuk mengurangi intensitas penuntutan.
Langkah Strategis untuk Penegakan Hukum
YLBHI menekankan pentingnya peningkatan status perkara sebagai langkah strategis untuk memastikan kasus Andrie Yunus tidak hanya menjadi peristiwa yang terlewat, tetapi juga menjadi contoh untuk penegakan hukum yang lebih tepat. “Kami percaya bahwa peningkatan status ini akan memperkuat kredibilitas Polda Metro Jaya dalam menangani kasus-kasus serupa, terutama yang melibatkan aktivis keadilan,” jelas Isnur. Dengan mengangkat status perkara ke tingkat lebih tinggi, proses peradilan bisa dilakukan secara lebih sistematis, sekaligus memberikan ruang bagi para pelaku untuk diperiksa secara lengkap sesuai dengan standar hukum.
Sebagai bagian dari upaya ini, YLBHI dan TAUD telah menyusun rekomendasi yang didasarkan pada bukti-bukti yang mereka kumpulkan di lapangan. Rekomendasi ini mencakup peningkatan status penyelidikan menjadi penyidikan, sekaligus menuntut penggunaan mekanisme peradilan umum sebagai pengganti mekanisme peradilan militer yang dinilai kurang tepat dalam kasus ini. “Ini adalah tindakan yang harus diambil segera agar kasus Andrie Yunus tidak lagi menjadi bahan pembicaraan yang tidak selesai, dan agar YLBHI bisa terus memastikan keadilan dalam kegiatan advokasi,” pungkas Dimas. Dengan meningkatkan status perkara, diharapkan kasus ini bisa menjadi bahan pembelajaran bagi sistem hukum Indonesia dalam menangani pelanggaran hak asasi manusia.
