Topics Covered: Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Tak Bertentangan dengan UU Hak Kekayaan Intelektual
Asosiasi Minta Rancangan Aturan Peringatan Kesehatan Sesuai UU Hak Kekayaan Intelektual
Topics Covered – Jakarta – Kementerian Kesehatan menggelar forum diskusi publik untuk menyusun peraturan tentang label peringatan kesehatan di Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). Acara ini menarik partisipasi perwakilan dari berbagai asosiasi industri tembakau serta pihak terkait. Peserta forum mengungkapkan kekhawatiran terhadap rancangan yang masih memiliki elemen yang belum sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kemasan Seragam dan Penggunaan Warna Pantone 448 C Dikritik
Topics Covered menyoroti beberapa poin dalam rancangan aturan yang dianggap bertentangan dengan prinsip perlindungan merek dalam UU Hak Kekayaan Intelektual. Terutama, standarisasi kemasan rokok dan penggunaan warna Pantone 448 C dinilai mengurangi ruang bagi produsen tembakau legal untuk menampilkan identitas merek mereka. Selain itu, rencana pencantuman warna seragam bisa mempercepat peredaran rokok ilegal karena kurangnya perbedaan visual antara produk legal dan ilegal.
“Penerapan standarisasi kemasan ini justru memicu risiko kebingungan konsumen. Jika hanya menggunakan warna Pantone 448 C, maka rokok ilegal yang memiliki kemasan serupa akan sulit dibedakan dari rokok legal. Ini bisa merugikan produsen legal yang sudah memenuhi standar kesehatan,”
kata Benny Wachjudi, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), dalam diskusi tersebut.
Pengaruh Kebijakan terhadap Industri Tembakau dan Tenaga Kerja
Benny Wachjudi menambahkan bahwa kebijakan yang dipaksakan akan memberikan tekanan besar terhadap industri tembakau legal, terutama di tengah situasi geopolitik dan ekonomi yang tidak stabil. Ia menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal telah meningkat sebesar 14%, mencapai 40 miliar batang per tahun. Dengan adanya standarisasi kemasan, ia khawatir industri legal akan kehilangan daya saing dan kemampuan untuk membedakan produk mereka.
Menurut Benny, keberlangsungan 6 juta tenaga kerja yang bergantung pada industri tembakau (IHT) akan terancam jika rancangan ini diberlakukan tanpa penyesuaian. Ia menekankan bahwa kebijakan harus memberikan perlindungan yang seimbang antara kesehatan masyarakat dan keberlanjutan bisnis sektor tembakau. “Kita perlu memastikan bahwa standarisasi kemasan tidak menghilangkan identitas merek, sekaligus tidak memudahkan penyebaran rokok ilegal,” lanjutnya.
Topics Covered dalam rancangan ini juga mencakup peninjauan ulang tentang kewenangan pemerintah dalam menetapkan standar label kesehatan. Asosiasi industri tembakau menilai bahwa PP No 28/2024 belum cukup jelas dalam memastikan harmonisasi antara perlindungan merek dan tujuan kesehatan masyarakat. Mereka menyarankan adanya kerja sama lebih intensif dengan Badan Kiprah Kekayaan Intelektual (BKI) untuk memastikan kebijakan ini tidak melanggar hak atas hak intelektual.
Dalam diskusi, sejumlah anggota asosiasi juga mengingatkan bahwa perubahan aturan ini perlu dilakukan secara bertahap. Mereka menilai penerapan standarisasi kemasan sekaligus penggunaan warna seragam akan menyebabkan kekacauan di pasar tembakau, terutama untuk produsen kecil yang belum siap beradaptasi. Selain itu, kebijakan ini juga bisa berdampak pada ekspor produk tembakau, karena identitas merek menjadi salah satu faktor utama dalam daya tarik pasar internasional.
Kebijakan ini sejauh ini menjadi fokus utama dalam Topics Covered di tahun 2026. Meski memiliki tujuan untuk menurunkan konsumsi rokok, asosiasi industri tembakau berharap pemerintah bisa mempertimbangkan kemungkinan dampak negatifnya. Mereka menekankan perlunya keseimbangan antara kepentingan kesehatan publik dan perlindungan bisnis, agar sektor tembakau tetap dapat berkontribusi pada perekonomian nasional tanpa mengorbankan hak intelektual produsen.
