Special Plan: KPK Ungkap Silmy Karim Masih Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan saat Jabat Wamen Imipas

kpk-ungkap-silmy-karim-masih-terima-aliran-uang-hasil-pemerasan-saat-jabat-wamen-imipas-jvk

Special Plan: KPK Temukan Silmy Karim Terima Aliran Uang Pemerasan Saat Jabat Wamen Imipas

Special Plan – Dalam rangkaian investigasi yang dikenal sebagai Special Plan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), masih menerima dana hasil praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) saat menjabat. Dana tersebut diduga terus mengalir sejak ia memimpin Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi pada 2023. Achmad Taufik Husein, Plt Direktur Penyidikan KPK, menjelaskan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Kamis (4/6/2026), bahwa Silmy melanjutkan aktivitas korupsi tersebut bahkan setelah mengemban jabatan sebagai Wamen Imipas.

Modus Pemerasan dalam Rangka Special Plan

KPK menyatakan bahwa modus pemerasan yang dilakukan Silmy Karim melibatkan beberapa pihak dalam sistem birokrasi Imipas. Salah satu pelaku utama adalah Jaya Saputra, mantan Direktur Izin Tinggal, yang memberikan instruksi kepada Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji untuk menarik biaya tambahan per pengurusan izin tinggal. Uang hasil pemerasan ini kemudian dialirkan ke rekening pribadi atau dana jatah yang diberikan kepada Silmy. “Dalam Special Plan ini, KPK sedang menelusuri total dana yang diterima dan bagaimana dana tersebut digunakan,” kata Taufik.

Penyelidikan KPK mengungkap bahwa pemerasan tidak hanya terjadi saat Silmy menjabat Dirjen Imigrasi, tetapi juga terus berlangsung setelah ia menjadi Wamen. Transaksi ini dikaitkan dengan proses penerbitan izin tinggal yang diduga dipaksa melalui biaya ekstra yang tidak tercantum dalam dokumen resmi. Tim penyidik mengatakan bahwa dana tersebut diperoleh melalui kebijakan diskresi yang diatur dalam sistem administrasi Imipas. “Modus ini beroperasi selama beberapa bulan sebelum diungkapkan,” tambah Taufik.

Delapan Tersangka dalam Kasus Korupsi Imipas

Kasus korupsi pemerasan izin tinggal WNA ini menyeret delapan tersangka, termasuk pemimpin tinggi di Kementerian Imigrasi. Berikut daftar lengkapnya:

  • Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024: Silmy Karim (SK)
  • Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025: Saffar Muhammad Godam (SMG)
  • Kepala Kantor Wilayah Imigrasi Jawa Barat dan mantan Direktur Izin Tinggal: Jaya Saputra (JS)
  • Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal: Tessar Bayu Setyaji (TBS)
  • Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal: Bagus Bramantyo (BGS)
  • Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Jakarta Barat 2025-2026: Ronald Arman Abdullah (RAA)
  • Ketua Tim Alih Status ITAS: Juniadi Sri Priambudi (JSP)
  • Staf Subdit Izin Tinggal: Gusti Benardiansyah (GST)

KPK menyatakan bahwa semua tersangka terlibat dalam sistem pemerasan yang terstruktur, dengan Silmy Karim sebagai pihak yang mengarahkan proses. Investigasi ini juga mengungkapkan bahwa dana hasil pemerasan digunakan untuk kepentingan pribadi atau berbagi keuntungan kepada kelompok tertentu. “Pembuktian dalam Special Plan ini menunjukkan adanya skema transaksi yang jelas dan teratur,” lanjut Taufik.

Kasus ini bermula dari laporan transaksi keuangan yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta pengembangan penyidikan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). KPK telah mengumpulkan bukti kuat, termasuk dokumen keuangan dan kesaksian saksi, yang menunjukkan adanya aliran dana korupsi selama periode jabatan Silmy. “Penyelidikan Special Plan ini menjadi bukti konsistensi KPK dalam menindaklanjuti korupsi di bidang keimigrasian,” kata Taufik.

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemberhentian Silmy Karim dari jabatan Wamen Imipas. Keputusan ini diambil setelah KPK memperlihatkan adanya indikasi pelanggaran hukum yang signifikan. Namun, penyidikan masih berlangsung untuk mengetahui jumlah total dana yang terlibat serta keterlibatan pihak lain dalam skema ini. “Proses Special Plan akan terus dijalankan hingga semua fakta terungkap,” tegas Taufik.

Analisis dari KPK menunjukkan bahwa pemerasan ini tidak hanya mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintahan, tetapi juga mengganggu kinerja Imipas dalam melayani masyarakat. Dengan ditemukannya aliran dana yang terus mengalir, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana korupsi bisa terjadi dalam sistem birokrasi. “Dengan Special Plan ini, KPK berkomitmen untuk menyelamatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan,” pungkas Taufik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *