Pengacara Jokowi Lihat Praperadilan Dokter Tifa Sulit Dikabulkan
Pengacara Jokowi Lihat Praperadilan Dokter Tifa Sulit Dikabulkan
Beritasosial.com – Pengacara Presiden Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menyampaikan analisis mendalam terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Tifauziah Tyassuma atau yang lebih dikenal publik sebagai Dokter Tifa. Permohonan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menurut Rivai, peluang untuk dikabulkan oleh hakim dinilai cukup kecil. Hal ini menjadi perhatian publik mengingat status Dokter Tifa yang merupakan dokter muda asal Jakarta dan telah menjadi sorotan media nasional.
“Saya lihat sulit ya (dikabulkan),” ujar Rivai saat tampil dalam program Interupsi iNews pada Kamis (6/8/2026).
Alasan Hukum di Balik Penolakan Praperadilan
Rivai Kusumanegara menjelaskan secara rinci bahwa permasalahan yang diangkat oleh pihak Dokter Tifa sebenarnya tidak termasuk dalam kategori yang dapat diuji melalui mekanisme praperadilan. Ia menegaskan bahwa ruang lingkup praperadilan bersifat terbatas dan hanya mencakup beberapa hal tertentu. Menurut penjelasan pengacara tersebut, praperadilan hanya dapat digunakan untuk menguji upaya paksa serta menguji tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
“Karena kalau praperadilan itu kan terbatas, yaitu menguji upaya paksa, menguji tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Dokter Tifa mengajukan keberatan terkait tindakan jaksa yang kembali mengirimkan surat dakwaan setelah majelis hakim menerima eksepsi yang diajukan sebelumnya. Rivai menilai bahwa masalah tersebut seharusnya ditangani melalui jalur eksepsi, bukan melalui praperadilan. Hal ini menunjukkan adanya kesalahan dalam pemilihan jalur hukum yang digunakan oleh pihak Dokter Tifa.
“Nah sebenarnya kan ini kalau pun bisa dipersoalkan itu lebih tepat di eksepsi atau perlawanan,” ucapnya.
Aspek Waktu dalam Pengajuan Praperadilan
Selain aspek hukum, Rivai juga menyoroti aspek waktu dalam pengajuan praperadilan tersebut. Ia menyebutkan bahwa batas waktu yang telah ditetapkan sudah terlewati sejak praperadilan diajukan. Hal ini menjadi salah satu faktor penting yang membuat permohonan tersebut sulit untuk dikabulkan oleh hakim.
Sebelumnya, pada tanggal 27 Juli, jaksa telah memperbaiki surat dakwaan dan mendaftarkannya kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Sementara itu, praperadilan yang diajukan Dokter Tifa baru masuk pada 3 Agustus. Jarak waktu ini menjadi pertimbangan penting bagi hakim dalam memutuskan permohonan tersebut.
“Sudah lampau waktu diajukannya praperadilan tersebut,” tuturnya.
Implikasi bagi Perkara Dokter Tifa
Keputusan yang mungkin diambil oleh hakim dalam kasus ini akan memberikan dampak signifikan terhadap jalannya perkara Dokter Tifa. Jika praperadilan ditolak, maka proses hukum akan berlanjut melalui jalur yang lebih tepat, yaitu melalui eksepsi atau perlawanan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian perkara dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Publik kini menunggu keputusan akhir dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait permohonan praperadilan yang diajukan oleh Dokter Tifa. Proses hukum ini menjadi contoh penting dalam memahami perbedaan antara praperadilan dan mekanisme hukum lainnya dalam sistem peradilan Indonesia.
FAQ: Pertanyaan Umum tentang Praperadilan Dokter Tifa
Apa itu praperadilan?
Praperadilan adalah mekanisme hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan upaya paksa, serta tidak sahnya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Mekanisme ini memiliki ruang lingkup yang terbatas dan tidak dapat digunakan untuk semua jenis keberatan hukum.
Mengapa praperadilan Dokter Tifa sulit dikabulkan?
Praperadilan Dokter Tifa sulit dikabulkan karena dua alasan utama: pertama, permasalahan yang diangkat tidak termasuk dalam kategori yang dapat diuji melalui praperadilan; kedua, batas waktu pengajuan praperadilan sudah terlewati.
Apa alternatif jalur hukum bagi Dokter Tifa?
Alternatif jalur hukum yang lebih tepat bagi Dokter Tifa adalah melalui eksepsi atau perlawanan, sesuai dengan penjelasan pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara.
Kapan praperadilan Dokter Tifa diajukan?
Praperadilan yang diajukan Dokter Tifa masuk ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 3 Agustus 2026, setelah jaksa memperbaiki surat dakwaan pada 27 Juli 2026.
