Pakar Hukum Tata Negara Dorong Ambang Batas Fraksi daripada Ambang Batas Parlemen

6e5509b4-e0b5-4ce0-a536-d16d08f658fd-0

Usulan Penghapusan Ambang Batas Parlemen oleh Titi Anggraini

Beritasosial.com – Jakarta – Dalam upaya menciptakan sistem pemilihan umum yang lebih moderat dan progresif, pakar hukum tata negara Titi Anggraini mengajukan perubahan fundamental terhadap ketentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat. Ia mendorong penghapusan total aturan ambang batas parlemen atau yang dikenal sebagai parliamentary threshold.

Pernyataan tersebut disampaikan Titi setelah menyelesaikan materi Bimbingan Teknis untuk anggota legislatif Partai Perindo di Hotel Borobudur, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2026. “Ambang batas parlemen itu sebenarnya dihapuskan pun sangat relevan,” jelas Titi Anggraini dalam paparannya.

Kedaulatan Rakyat sebagai Prinsip Utama

Menurut akademisi tersebut, prinsip kedaulatan rakyat harus senantiasa dijunjung tinggi. Hal ini berarti partai politik yang meraih suara sah setara dengan jumlah kursi di daerah pemilihan harus tetap memperoleh hak untuk masuk ke dalam parlemen.

“Biarkan saja setiap partai yang memperoleh suara untuk diikutkan di dalam penentuan perolehan kursi di DPR. Sepanjang dia bisa mendapatkan minimal satu kursi, maka dia bisa masuk ke dalam DPR,” ujarnya.

Titi Anggraini menyadari adanya kekhawatiran terkait kerumitan jika jumlah partai di parlemen menjadi terlalu banyak. Oleh karena itu, ia menawarkan solusi berupa aturan khusus mengenai ambang batas pembentukan fraksi.

“Nanti di parlemen bisa diberlakukan persyaratan misalnya ambang batas pembentukan fraksi begitu ya. Tapi dari awal jangan dihambat dulu, jadi jangan memberlakukan ambang batas yang menghalangi partai untuk memperoleh kursi,” ucapnya.

Menurutnya, fokus utama seharusnya adalah penyederhanaan di tingkat parlemen setelah partai berhasil masuk.

“Yang diaturnya nanti bagaimana penyederhanaan di dalam parlemennya ketika mereka sudah masuk parlemen,” lanjutnya.

Model Baru untuk Partisipasi Partai Kecil

Dengan penerapan model ini, partai politik yang hanya memperoleh satu atau dua kursi tetap dapat duduk di DPR. Namun, mereka wajib bergabung dengan partai lain guna membentuk fraksi agar dapat berfungsi secara efektif dalam lembaga legislatif.

Sebagian akademisi menilai ambang batas parlemen sebesar 2,5% sudah cukup moderat sebagai alternatif. Namun, Titi Anggraini tetap berpegang pada prinsip penghapusan total ambang batas parlemen sejak awal proses pemilihan.

(jon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *