New Policy: Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom

roy-suryo-tegaskan-jokowi-harus-hadir-di-pengadilan-nggak-boleh-diakali-dengan-zoom-dvj

New Policy: Jokowi Wajib Hadir di Pengadilan, Roy Suryo Tegaskan Bukan Bisa Gunakan Zoom

New Policy – Pemerintah memperkenalkan new policy terbaru yang menegaskan keharusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir secara langsung di pengadilan dalam kasus dugaan ijazah palsu. Tersangka dalam kasus ini, Roy Suryo, memberikan pernyataan tegas bahwa Jokowi tidak boleh menghindari persidangan dengan memanfaatkan teknologi Zoom. “Pak Jokowi wajib hadir di pengadilan, nggak boleh mengakali dengan Zoom,” ujarnya dalam siaran podcast The Comment yang tayang di YouTube SindoNews, Kamis (25/6/2026).

Kewajiban Hadir di Persidangan: Fakta dan Pandangan Roy Suryo

Menurut Roy Suryo, kehadiran Jokowi di persidangan merupakan bagian dari proses hukum yang adil dan transparan. Ia menekankan bahwa jika Presiden keenam RI tersebut tidak hadir secara fisik, kasus akan menjadi tidak valid. “Meski aturan saat ini memungkinkan penggunaan Zoom, rakyat sudah menunggu. Masak hanya pakai Zoom saja?” tegasnya. Ia khawatir penggunaan Zoom akan memudahkan Jokowi untuk “mengakali” proses sidang, seperti menghilangkan keterangan atau memberikan jawaban yang tidak utuh.

“Kalau gunakan Zoom, bisa saja koneksi tiba-tiba terputus. Misalnya, saat dia sedang menjelaskan banyak hal, tiba-tiba ada pertanyaan dari kuasa hukum, lalu hilang signal. Dengan mudah, dia bisa dianggap sudah memberikan keterangan, atau hasil pemeriksaannya diambil dari berita acara. Wah, kalau begini namanya rekayasa,” tambah Roy.

Perkara Roy Suryo dan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Kasus Roy Suryo menyeret Presiden Joko Widodo ke pengadilan setelah terungkap dugaan ijazah palsu yang digunakan sebagai dasar pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Perkara ini terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dua nomor berbeda. Roy menyatakan bahwa Jokowi telah menjanjikan akan hadir langsung saat sidang dan membawa ijazah aslinya seperti yang dijanjikan sebelumnya. Ijazah tersebut saat ini disimpan di Polda Metro Jaya.

Dalam new policy ini, kehadiran langsung dianggap sebagai prinsip penting untuk memastikan proses hukum yang jujur. Roy berargumen bahwa penggunaan Zoom dapat memicu kesan “dibuat-buat” dalam persidangan, terutama jika terjadi gangguan teknis atau jika Jokowi tidak sepenuhnya terlibat langsung dalam pemeriksaan. “Ini bukan hanya soal izin, tapi soal integritas dan kredibilitas Jokowi,” lanjutnya.

Publik dan Persepsi tentang New Policy

Pernyataan Roy Suryo memicu respons dari publik dan media. Banyak warga berharap Jokowi dapat menunjukkan keseriusan dalam menghadapi kasus ini dengan hadir langsung di persidangan. “Kalau hanya pakai Zoom, masyarakat akan merasa Jokowi hanya menghindari tanggung jawab,” ujar seorang warganet di media sosial. Dalam konteks new policy, kehadiran fisik Jokowi dianggap sebagai langkah untuk memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum.

Menurut pengamat hukum, kebijakan ini sejalan dengan prinsip “tidak boleh mengakali” dalam proses persidangan. “Hadir di pengadilan adalah bukti bahwa seseorang bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya. Teknologi bisa jadi alat, tapi tidak boleh jadi alasan untuk menghindari tanggung jawab,” papar salah satu pakar hukum dalam wawancara khusus. Ini menegaskan bahwa new policy bukan hanya langkah hukum, tapi juga komitmen untuk transparansi.

Proses Hukum dan Tanggung Jawab Presiden

Kasus Roy Suryo yang menyeret Jokowi ke pengadilan menjadi sorotan karena melibatkan presiden dalam proses hukum. Dalam new policy, kehadiran Jokowi dianggap sebagai salah satu aspek penting untuk memastikan peradilan berjalan adil. Roy menekankan bahwa jika Jokowi tidak hadir, maka semua proses akan terkesan “dibuat-buat” dan bisa dipertanyakan kredibilitasnya.

Di sisi lain, pengacara Jokowi menyatakan bahwa kehadiran langsung masih bisa dipenuhi meski ada keharusan mempertimbangkan kondisi kesehatan atau situasi darurat. “Jokowi tetap akan hadir, tapi kita juga perlu melihat kemungkinan teknologi seperti Zoom bisa menjadi pendamping,” tutur salah satu kuasa hukum dalam jumpa pers. Meski demikian, Roy Suryo tetap menekankan bahwa new policy ini harus dipatuhi untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Kesimpulan dan Pentingnya New Policy

Kebijakan new policy ini diharapkan bisa menjadi pedoman bagi semua pihak dalam proses persidangan. Roy Suryo menegaskan bahwa kehadiran fisik Jokowi adalah bukti kejujuran, sementara penggunaan Zoom bisa jadi “alat” untuk menghindari tekanan. “Ini bukan soal menyalahkan Jokowi, tapi soal mengamankan proses hukum agar tidak terkesan seperti rekayasa,” pungkasnya. Dengan new policy ini, diharapkan masyarakat merasa adil dan yakin bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan yang seharusnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *