New Policy: Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan di Kasus Ijazah Jokowi

roy-suryo-pertanyakan-legal-standing-ade-darmawan-di-kasus-ijazah-jokowi-lxf

Roy Suryo Pertanyakan Legal Standing Ade Darmawan dalam Kasus Ijazah Jokowi di Bawah New Policy

New Policy – Kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuri perhatian publik setelah Roy Suryo, tersangka dalam penyidikan ini, mengungkapkan keraguan terhadap status hukum Ade Darmawan dan Peradi Bersatu. Dalam acara Rakyat Bersuara di iNews Tv pada Rabu (10/6/2026), Roy menyoroti kebingungan atas pemberian surat penahanan yang dilakukan Ade Darmawan dalam nama organisasi Peradi Bersatu, dengan menekankan pentingnya New Policy dalam mengatur kredibilitas tindakan hukum.

Proses Legal Standing yang Diuji dalam New Policy

Roy Suryo mengatakan bahwa ia awalnya hanya mempertanyakan kapasitas hukum Ade Darmawan, yang bertindak sebagai Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu. Pertanyaan tersebut muncul setelah Ade mengungkapkan surat permohonan penahanan terhadap dirinya dan tersangka lainnya kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Menurut Roy, New Policy yang baru diterapkan memerlukan pernyataan jelas tentang kelayakan pelapor, dan hal ini justru menimbulkan kejanggalan.

“Bagaimana mungkin Ade Darmawan memiliki legal standing jika tidak ada kuasa resmi dari Jokowi? Surat kuasa khusus itu justru milik Prof. Hermanto, bukan orang ini,” ujarnya.

Di sisi lain, Roy menjelaskan bahwa Ade Darmawan hanya berhak sebagai kuasa hukum Lechumanan, yang pernah melaporkannya pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Ia menekankan bahwa korban dalam laporan tersebut adalah Peradi Bersatu sebagai organisasi, bukan individu. Hal ini mengundang pertanyaan tentang kejelasan New Policy dalam mengatur peran pelapor dan kuasa hukum.

Kontroversi dalam Penegakan Hukum New Policy

Kontroversi terus memanas saat Roy menyatakan bahwa Peradi Bersatu masih memerlukan pengakuan lebih dalam penyidikan kasus ijazah Jokowi. “Lechumanan sendiri belum terbongkar, tapi korban bukan dirinya. Peradi Bersatu sebagai lembaga punya perasaan? Tidak ada, dan kita sudah laporkan,” pungkas Roy. Pernyataannya menyoroti bagaimana New Policy harus menjadi panduan untuk memastikan proses hukum transparan dan berlandaskan fakta.

“Kita harus tahu siapa yang benar-benar memiliki hak untuk mengajukan tuntutan. Jika New Policy tidak mengakui legal standing Ade Darmawan, maka kita perlu melihat kelemahan dalam sistem ini,” tegasnya.

Roy Suryo juga mengkritik kemungkinan adanya ketidaksesuaian dalam pembagian tugas antara kuasa hukum dan organisasi. Menurutnya, New Policy harus memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat dalam proses hukum memiliki dasar kuat, sehingga pengadilan dapat mempercayai kredibilitas pelaporan. “Dengan New Policy, kita bisa melihat apakah Ade Darmawan dan Peradi Bersatu benar-benar layak menjadi pelapor,” lanjut Roy.

Dalam konteks New Policy, kasus ini menjadi contoh nyata tentang kebutuhan penegakan hukum yang lebih ketat. Roy berharap sistem ini dapat meminimalkan kebingungan tentang siapa yang memiliki wewenang untuk mengajukan tuntutan, terutama dalam kasus yang melibatkan figur publik. “New Policy harus memberikan jaminan bahwa setiap tindakan hukum dilakukan dengan legal standing yang jelas,” imbuhnya.

“Jika tidak, maka kita akan terus meragukan proses penyidikan ini. New Policy harus menjadi penjaga keadilan, bukan justru menjadi alat untuk memperumit kasus,” ujarnya.

Kasus ijazah Jokowi kini menjadi sorotan karena New Policy yang diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab pihak-pihak yang terlibat. Roy Suryo menilai ini sebagai langkah penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak hanya terpaku pada identitas pelapor, tetapi juga pada kebenaran fakta yang diajukan. Dengan demikian, New Policy dianggap sebagai alat untuk menjaga konsistensi dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum. (Niko Prayoga) (cip)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *