New Policy: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti

New Policy: DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak
Pembentukan New Policy: Strategi Pengawasan yang Lebih Efektif
Beritasosial.com – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan kebijakan baru yang menempatkan petugas Babinsa (Babinsa) dan Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari sistem pengawasan kepatuhan wajib pajak di tingkat daerah. Tujuan utama dari New Policy ini adalah untuk meningkatkan keakuratan pelaporan pajak dan mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran secara terlebih dahulu. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memperkuat kerja sama antarinstansi dalam mengelola wajib pajak secara lebih terarah.
Kritik DPR terhadap Keterlibatan Petugas Non-Pajak
Wakil Ketua DPR Saan Mustopa mengingatkan bahwa kebijakan New Policy ini perlu diperhatikan secara matang agar tidak menimbulkan kesan menakut-nakuti bagi wajib pajak. Ia menekankan bahwa kehadiran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan pajak harus dipastikan tidak mengganggu kepercayaan masyarakat, karena dianggap terlalu berat pada masa pandemi.
Puan Maharani, Ketua DPR, juga memberikan pernyataan serupa. Ia mengatakan bahwa kebijakan baru ini seharusnya tidak memicu rasa takut, melainkan meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya secara mandiri. “Kita harus memastikan bahwa New Policy ini memberikan kesan dukungan, bukan ancaman,” ujarnya dalam sidang paripurna.
Menurut Saan Mustopa, penting untuk mengevaluasi apakah keterlibatan personel yang tidak memiliki keahlian khusus di bidang pajak benar-benar memberikan manfaat. “Jangan sampai mereka merasa diberi tugas tambahan yang melelahkan, sehingga kebijakan New Policy bisa terkesan terlalu mengawasi dan membebani.”
Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang biasanya bertugas di bidang pertahanan dan keamanan, diharapkan dapat menjadi pihak yang menjembatani komunikasi antara wajib pajak dengan instansi terkait. Namun, Saan mengingatkan bahwa New Policy ini harus diperjelas alur kerjanya agar masyarakat tidak merasa diintimidasi.
Detail Implementasi New Policy: Integrasi Sistem Pengawasan
Menurut penjelasan DJP, New Policy ini dilakukan dengan menggabungkan sistem pengawasan yang selama ini hanya dilakukan oleh petugas pajak. Babinsa dan Bhabinkamtibmas akan melibatkan diri dalam survei kepatuhan pajak, serta membantu mengidentifikasi wajib pajak yang tidak aktif atau kurang memahami aturan. “New Policy ini bertujuan untuk menciptakan kesadaran pajak di tingkat masyarakat secara lebih masif,” jelas Kepala DJP dalam rapat kerja dengan DPR.
Sejumlah petugas pajak menyambut baik langkah ini, karena mereka menganggap bahwa keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas bisa memperkuat koordinasi di lapangan. Namun, beberapa wajib pajak khawatir bahwa New Policy ini akan memberikan kesan bahwa pajak adalah sesuatu yang harus dikhawatirkan, bukan sebagai kewajiban sosial yang wajar.
Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengupayakan peningkatan kesadaran pajak melalui berbagai inisiatif, seperti kampanye “Pajak untuk Negeri” dan program pelatihan bagi wajib pajak. New Policy ini dianggap sebagai bagian dari upaya lebih lanjut untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pajak. “Ini adalah langkah berkelanjutan untuk memastikan bahwa setiap wajib pajak dipandu dengan baik,” tambah salah satu anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan.
Sejumlah survei menunjukkan bahwa keterlibatan petugas non-pajak dalam pengawasan kepatuhan pajak bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat. Dengan adanya Babinsa dan Bhabinkamtibmas, wajib pajak akan merasa lebih dekat dengan pemerintah dan lebih mudah untuk berkomunikasi tentang masalah pajak mereka. Namun, kebijakan ini juga memerlukan penjelasan yang jelas agar tidak dilihat sebagai alat tekanan.
Menurut perwakilan dari Kementerian Pertahanan dan Kementerian Dalam Negeri, keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam New Policy ini tidak akan mengganggu tugas utama mereka. Keduanya hanya bertugas sebagai pengawas tambahan, bukan sebagai pengumpul pajak langsung. “Kami bersedia menjadi mitra dalam mengawasi kepatuhan pajak, selama ada mekanisme yang jelas dan transparan,” kata Kepala Biro Komunikasi Kementerian Pertahanan.
Manfaat dan Tantangan New Policy
DJP memperkirakan bahwa New Policy ini akan meningkatkan kepatuhan pajak sekitar 20% dalam dua tahun pertama. Dengan adanya petugas non-pajak, mereka berharap masyarakat akan lebih mudah dijangkau, terutama di daerah-daerah yang kurang terfasilitasi. Namun, ada beberapa tantangan, seperti kebutuhan pelatihan khusus bagi Babinsa dan Bhabinkamtibmas agar memahami aturan pajak, serta risiko kesalahan dalam pengawasan yang bisa menimbulkan kegundahan.
Untuk menjawab kritik DPR, DJP menyatakan bahwa kebijakan New Policy ini diatur dengan mekanisme yang ketat. Setiap petugas akan diberikan panduan khusus, dan kegiatan pengawasan hanya dilakukan secara rutin, bukan sporadis. “Kami ingin masyarakat merasa lebih nyaman dan tidak ada kesan seperti diintimidasi,” lanjut Kepala DJP dalam wawancara dengan media.
