MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku dan Pengkampanye LGBT

mui-desak-hukuman-tegas-bagi-pelaku-dan-pengkampanye-lgbt-wji

MUI Meminta Aturan Tegas untuk Menghukum Pelaku dan Pendukung LGBT

MUI Desak Hukuman Tegas Bagi Pelaku – JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengusulkan agar pemerintah dan legislatif segera mengeluarkan aturan hukum yang lebih keras untuk menangani pelaku serta pendukung lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, menyatakan sanksi yang diberikan kepada pelaku penyimpangan seksual sebaiknya lebih berat dibandingkan hukuman perzinaan.

“Menurut saya, ini hukuman harus lebih berat daripada hukuman perzinaan. Karena ada dua kesalahan. Kesalahan pertama adalah melakukan tindakan asusila, yang kedua adalah melakukan penyimpangan karena sesama jenis itu,” ujar Kiai Cholil dalam pernyataannya, dikutip Minggu (14/6/2026).

Kiai Cholil menekankan bahwa aktivitas sesama jenis mengandung dua pelanggaran serius, yakni tindakan asusila dan kesesatan dalam kodrat manusia melalui perubahan orientasi seksual. Menurutnya, sistem hukum Indonesia perlu memberikan batasan yang jelas serta sanksi nyata guna melindungi generasi muda.

Dalam wawancara terpisah, ia menyoroti bahwa hukum positif saat ini dianggap belum memadai dalam mengatasi gerakan sesama jenis. Kondisi ini semakin kompleks karena pelaku mulai berani memperlihatkan sikap mereka di ruang publik, seperti dalam acara pesta.

Menambahkan, Kiai Cholil menyebutkan adanya ketidakjelasan dalam aturan perzinaan, khususnya terkait klausul sukarela dan hak pelaporan. Hal ini membuat celah hukum bisa dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menginginkan kebebasan berkelakuan sesuai keinginan.

Ghana Sahkan RUU Anti-LGBT, Pendukung Gay Bisa Dikenai Hukuman Penjara 5 Tahun

Kondisi ini diperparah dengan tidak adanya kerangka hukum khusus (lex specialis) yang langsung menargetkan kelompok LGBT, menurut Kiai Cholil. Ia menyoroti pentingnya kejelasan dalam regulasi untuk mencegah normalisasi perilaku menyimpang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *