Main Agenda: Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Fokus Utama: Bonjowi Minta PTUN Jakarta Tolak Gugatan UGM Soal Keberatan Putusan Komisi Informasi Pusat
Main Agenda – Kelompok Bongkar Ijazah Jokowi (Bonjowi) secara resmi menyerukan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk menolak gugatan yang diajukan oleh Universitas Gadjah Mada (UGM) terkait keberatan atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP). Bonjowi menilai bahwa gugatan UGM tidak sah karena sengketa informasi tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme lain yang lebih tepat. Dalam persidangan di Jakarta pada Kamis (4/6/2026), perwakilan Bonjowi, Syamsuddin Alimsyah, menjelaskan bahwa keberatan UGM harus ditolak. “Main Agenda ini jelas menyatakan bahwa UGM tidak berhak mengajukan banding atas putusan KIP,” kata Syamsuddin. Ia menegaskan bahwa persidangan seharusnya menjadi kesempatan untuk menegaskan kembali prinsip akses informasi publik, bukan sebagai alat untuk mengurangi transparansi.
Latar Belakang dan Perkembangan Kasus
Kasus ini terkait dengan upaya Bonjowi untuk mengungkap dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi yang menjadi pusat perhatian publik. Putusan KIP menetapkan bahwa UGM wajib membuka dokumen tersebut ke publik, tetapi UGM mengajukan keberatan dengan menyatakan bahwa dokumen tersebut tidak dalam kewenangan mereka. Bonjowi menilai ini adalah bentuk pemberatan yang tidak wajar karena KIP sudah memberikan keputusan final. “Main Agenda utama adalah untuk memastikan transparansi informasi yang selama ini diabaikan oleh pihak UGM,” jelas Syamsuddin. Dalam persidangan, Bonjowi mengajukan argumen bahwa UGM secara jelas memiliki kewenangan untuk menyimpan dokumen, tetapi bukan untuk menghalangi akses publik.
Argumen Hukum Bonjowi dalam Penolakan Gugatan UGM
Bonjowi menegaskan bahwa dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 2 Tahun 2019, sengketa informasi yang dianggap sebagai keberatan terhadap putusan KIP harus diselesaikan melalui proses banding yang jelas. Mereka mengatakan bahwa UGM mengajukan keberatan setelah waktu yang telah ditentukan, yaitu 14 hari kerja sejak putusan KIP dibacakan. “Main Agenda ini berdasarkan aturan hukum yang tegas, bahwa banding harus diajukan tepat waktu,” terang Syamsuddin. Ia menambahkan bahwa putusan KIP sudah memenuhi syarat hukum dan tidak dapat digugat lagi karena UGM telah melewatkan tenggat waktu. Bonjowi juga menyoroti lokasi UGM di Yogyakarta, sehingga mereka berargumen bahwa gugatan seharusnya diajukan di Pengadilan Negeri Yogyakarta, bukan PTUN Jakarta.
Detil Dokumen yang Dijadikan Bukti
Dalam persidangan, Bonjowi menyampaikan bahwa bukti yang diserahkan kepada hakim PTUN Jakarta mencakup berbagai dokumen penting, termasuk ijazah SD hingga SMA Jokowi. Mereka menegaskan bahwa seluruh dokumen tersebut terkait langsung dengan pertanyaan akses informasi yang telah diusulkan kepada KIP. “Main Agenda ini tidak hanya tentang ijazah S1, tetapi juga seluruh riwayat pendidikan Jokowi,” ujar Leony Lidya, perwakilan Bonjowi lainnya. Ia menambahkan bahwa waktu yang dianggap melewatkan tenggat waktu membuat keberatan UGM tidak layak dipertimbangkan. “Putusan ini sudah inkrah, jadi UGM tidak lagi memiliki dasar hukum untuk mengajukan gugatan,” lanjut Leony.
Bonjowi juga mengkritik cara UGM mengelola sengketa ini, menilai bahwa pihak kampus tersebut sengaja memperpanjang proses hukum untuk memperkuat dukungan terhadap Jokowi. “Main Agenda ini sejatinya ingin mempercepat proses transparansi, tetapi UGM justru memperlambatnya dengan mengajukan gugatan,” ujar Syamsuddin. Ia mengingatkan bahwa putusan KIP merupakan bagian dari sistem pengaksesan informasi yang ada, dan UGM tidak boleh menggunakan alat hukum sebagai cara untuk menghalangi proses tersebut. “Kami berharap PTUN Jakarta mampu menjadi garda depan dalam menjaga keadilan informasi,” tuturnya.
Kasus ini menarik perhatian publik karena terkait dengan transparansi informasi pribadi mantan pemimpin negara. Bonjowi menilai bahwa akses informasi publik adalah prinsip dasar yang harus dipenuhi oleh semua instansi, termasuk lembaga pendidikan seperti UGM. “Main Agenda ini tidak hanya menyangkut satu orang, tetapi juga menunjukkan komitmen KIP untuk menjunjung transparansi,” jelas Syamsuddin. Ia menambahkan bahwa putusan KIP memberikan kejelasan bahwa dokumen ijazah Jokowi harus dibuka ke publik, dan UGM tidak memiliki alasan untuk menolak keputusan tersebut. Dengan menolak gugatan UGM, PTUN Jakarta diharapkan dapat memperkuat prinsip-prinsip keterbukaan informasi dalam sistem hukum Indonesia.
Dalam konteks ini, Bonjowi juga menekankan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya sistem pengaksesan informasi yang adil dan transparan. Mereka menilai bahwa dengan menolak gugatan UGM, PTUN Jakarta akan memberikan sinyal kuat bahwa sengketa informasi tidak dapat dipergoki oleh instansi yang memiliki kewenangan berbeda. “Main Agenda ini adalah langkah strategis untuk menjaga konsistensi hukum dalam menyelesaikan sengketa terkait informasi publik,” tutur Syamsuddin. Ia mengingatkan bahwa transparansi informasi adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Dengan itu, Bonjowi berharap PTUN Jakarta dapat menjalankan perannya secara tegas dan konsisten.
“Main Agenda ini memperlihatkan bahwa keberatan UGM tidak hanya terkait ijazah Jokowi, tetapi juga menggambarkan upaya untuk memperkuat posisi institusi tertentu dalam sengketa informasi,” kata Syamsuddin. Ia menambahkan bahwa putusan KIP sudah jelas, dan UGM tidak memiliki dasar hukum untuk menggugatnya lagi.
