Lodewyk Pusung Kembali Ajukan Praperadilan, Kini Uji Keabsahan Penyitaan

lodewyk-pusung-kembali-ajukan-praperadilan-kini-uji-keabsahan-penyitaan-bvq

Lodewyk Pusung Kembali ke Pengadilan: Uji Keabsahan Penyitaan Melalui Praperadilan

Beritasosial.com – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, resmi mengajukan permohonan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan dalam proses penyitaan aset terkait. Permohonan tersebut telah masuk pada hari Senin, tanggal 4 Agustus 2026, dan kini menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut.

Andi Saputra, selaku Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, mengonfirmasi bahwa perkara telah terdaftar resmi dalam sistem pengadilan. Ia menyampaikan hal ini pada hari Jumat, 7 Agustus 2026. Menurut informasi yang dihimpun, pemohon dalam perkara ini adalah Lodewyk Pusung, sedangkan termohonnya adalah Kejaksaan Agung sebagai pihak yang melakukan upaya paksa.

Pengadilan Negeri Jakpus sudah meregister perkara nomor 18/Pid.Pra/2026/PN Jkt.Pst dengan pemohon Lodewyk Pusung dengan termohon Kejaksaan Agung.

Proses pemeriksaan perkara ini akan dipimpin oleh hakim tunggal, M. Firman Akbar. Sidang pertama dijadwalkan berlangsung pada pekan depan. Andi Saputra menambahkan bahwa sidang perdana akan dimulai pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, dengan hakim tunggal yang telah ditunjuk untuk mengadili kasus tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait status penyitaan yang dilakukan.

Sejarah Penolakan di PN Jakarta Selatan

Sebelumnya, Lodewyk Pusung pernah mengajukan permohonan serupa kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam kasus itu, ia mempersoalkan penetapan tersangka serta upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Kasus yang ditangani berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan publik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kemudian memutuskan untuk tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala BGN tersebut. Keputusan ini diambil oleh hakim tunggal Abdul Affandi saat membacakan amar putusan pada hari Kamis, 30 Juli 2026, di PN Jaksel. Penolakan ini didasarkan pada pertimbangan yurisdiksi pengadilan.

Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon. Menyatakan perkara permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon tidak dapat diterima.

Menurut Abdul Affandi, PN Jaksel tidak memiliki wewenang yurisdiksi untuk mengadili permohonan praperadilan Lodewyk Pusung. Oleh karena itu, perkara dinyatakan tidak dapat diterima oleh pengadilan tersebut. Keputusan ini mendorong Lodewyk Pusung untuk kembali mengajukan permohonan ke pengadilan yang berwenang.

Prospek Kasus di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Kali ini, Lodewyk Pusung memilih untuk mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini diambil dengan harapan pengadilan dapat memberikan putusan yang lebih komprehensif terkait keabsahan upaya paksa. Proses hukum ini menjadi penting untuk memastikan hak-hak hukum pemohon terpenuhi.

Para pengamat hukum menilai bahwa pengajuan praperadilan merupakan strategi yang tepat untuk menguji legalitas penyitaan. Dengan adanya sidang perdana yang akan segera berlangsung, publik dapat melihat bagaimana pengadilan akan menimbang bukti-bukti yang diajukan. Proses ini juga akan memberikan kejelasan mengenai status hukum Lodewyk Pusung dalam kasus MBG.

Frequently Asked Questions (FAQ)

Apa itu praperadilan? Praperadilan adalah proses hukum yang memungkinkan seseorang untuk menguji keabsahan upaya paksa, seperti penangkapan, penahanan, atau penyitaan, sebelum perkara utama diperiksa di pengadilan.

Mengapa Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan kedua kali? Lodewyk Pusung mengajukan praperadilan kedua kali karena permohonan pertamanya ditolak oleh PN Jakarta Selatan karena alasan yurisdiksi. Kali ini ia mengajukan ke PN Jakarta Pusat yang diyakini memiliki wewenang.

Kapan sidang perdana akan berlangsung? Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada hari Rabu, 12 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal M. Firman Akbar.

Apa yang diuji dalam praperadilan ini? Dalam praperadilan ini, Lodewyk Pusung menguji keabsahan upaya paksa yang dilakukan dalam proses penyitaan aset terkait kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *