Latest Program: Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD

perkuat-akuntabilitas-keuangan-daerah-bskdn-libatkan-akademisi-dalam-validasi-ipkd-svh

Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD

Latest Program – Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan kolaborasi dengan akademisi dan para ahli dalam mengvalidasi hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) untuk Tahun Anggaran 2024 dan Tahun Ukur 2025. Langkah ini bertujuan meningkatkan objektivitas, transparansi, serta akuntabilitas dalam penilaian kinerja pengelolaan keuangan di tingkat daerah.

Pentingnya Validasi IPKD

Kepala BSKDN, Yusharto Huntoyungo, menyampaikan bahwa IPKD merupakan alat penting untuk mengevaluasi kualitas pengelolaan keuangan daerah. Ia menekankan bahwa validasi menjadi tahapan kritis agar hasil yang diperoleh mencerminkan situasi nyata di setiap wilayah.

“Pelaksanaan validasi dengan melibatkan akademisi, pakar, serta media massa menunjukkan komitmen Kemendagri dalam menciptakan proses pengukuran dan penilaian yang lebih independen, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, dikutip Sabtu (20/6/2026).

Menurut Yusharto, partisipasi pihak luar juga merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri untuk menjaga profesionalisme dan kredibilitas dalam evaluasi kinerja daerah. Ia berharap hasil IPKD tidak hanya digunakan sebagai alat penilaian, tetapi juga sebagai dasar untuk merumuskan kebijakan perbaikan keuangan daerah.

Pendekatan Regional dalam Validasi

Dalam acara pembukaan validasi secara daring pada Kamis, 18 Juni 2026, Yusharto menjelaskan bahwa pendekatan kewilayahan berbasis pulau menjadi fokus tahun ini. Pendekatan ini sejalan dengan mekanisme apresiasi di Kemendagri, yang mencakup wilayah Sumatera, Jawa-Bali, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara-Maluku-Maluku Utara, serta Papua.

“Pendekatan regional diharapkan mendorong kompetisi sehat antar daerah sekaligus memberikan kesempatan proporsional bagi setiap wilayah untuk menampilkan capaian terbaiknya,” jelasnya.

Yusharto menyampaikan bahwa validasi IPKD saat ini sepenuhnya dijalankan oleh BSKDN. Namun, dalam masa depan, pemerintah provinsi akan diberi peran lebih besar. Pada Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Ukur 2026, pemerintah daerah diharapkan mulai mengalokasikan dana secara mandiri, dengan pendampingan dari BSKDN. Pada Tahun Anggaran 2026 untuk Tahun Ukur 2027, kewenangan validasi akan sepenuhnya berada di tangan pemerintah provinsi.

“Kebijakan ini bertujuan menjaga keberlanjutan program serta memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam evaluasi mandiri. Meski demikian, BSKDN tetap akan memberikan dukungan dan penguatan kapasitas,” tambahnya.

Hasil pengukuran IPKD tetap ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2020. Setelah validasi selesai, daerah yang mendapatkan predikat terbaik dan baik di masing-masing wilayah akan mendapatkan apresiasi melalui Surat Keputusan Mendagri, serta insentif sebagai penghargaan atas performa pengelolaan keuangan yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *