Latest Program: Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Kuasa Hukum Dokter Tifa Tuding Dakwaan JPU Diskriminatif dan Ada Rekayasa Prosedur
Latest Program kembali menjadi sorotan setelah kuasa hukum Dokter Tifauzia Tyassuma, Aziz Yanuar, mengkritik proses penyidikan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Dalam persidangan awal, Aziz menyoroti indikasi kecurangan dalam berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan menyebut ada perubahan prosedur dan penerapan diskriminasi terhadap kliennya.
Analisis Praktis Rekayasa Prosedur
Aziz Yanuar menjelaskan bahwa dari 28 unggahan yang menjadi dasar dakwaan, hanya lima yang benar-benar dilakukan oleh Dokter Tifa. Sisanya, menurutnya, berasal dari pihak lain yang sebelumnya telah dilaporkan dan ditutup dengan Surat Pemberitahuan Penghentian Penuntutan (SP3). “Ini menunjukkan ketidakseimbangan dalam pengambilan kesimpulan, karena kasus sebelumnya selesai dengan proses dan SP3, sementara kasus ini masih berjalan,” ujarnya dalam program Interupsi iNews, Kamis (2/7/2026).
Prinsip Similia Similibus Diperjuangkan
Kuasa hukum mempertahankan prinsip similia similibus, yaitu perkara serupa seharusnya diproses secara adil dan konsisten. Aziz mengatakan bahwa Dokter Tifa diperlakukan berbeda dibandingkan terlapor lain dalam kasus yang sama. “Ini bukan hanya soal bukti, tapi juga cara penyidikan yang tidak adil,” tambahnya. Dengan adanya perubahan prosedur, Aziz menilai JPU melakukan rekayasa untuk memperkuat tuduhan terhadap kliennya.
Menurut Aziz, penggunaan SP3 dalam kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pihak terlapor lain telah dibebaskan dari tuntutan yang tidak cukup kuat. Namun, dalam kasus Dokter Tifa, berkas dakwaan tetap dipertahankan meskipun ada indikasi kelemahan dalam bukti. “Ini menciptakan kesan bahwa kasus Dokter Tifa lebih berat dari kasus yang sama, padahal mereka diperlakukan berbeda,” jelasnya.
Konteks Publik dan Dampak pada Proses Hukum
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan seorang presiden. Aziz Yanuar menekankan bahwa proses hukum harus berjalan transparan dan tidak dipengaruhi oleh faktor eksternal. “Dialog publik yang tidak bersifat kriminal kini dianggap sebagai tindakan kriminal karena tuduhan yang tidak berdasar,” katanya. Hal ini bisa memengaruhi opini masyarakat terhadap keadilan dalam sistem hukum.
Menurut kuasa hukum, pihak JPU perlu memastikan bahwa setiap terlapor dihukum berdasarkan fakta yang sama. “Jika prosedur tidak konsisten, maka hak-hak terdakwa bisa dirugikan,” tambah Aziz. Ia menilai bahwa ada kesan seperti biasa dalam penyidikan, terutama dalam penerapan bukti dan konsistensi penuntutan terhadap terlapor yang berbeda.
Dalam Latest Program, Aziz juga mengkritik metode pengumpulan bukti yang digunakan JPU. Ia menyebut bahwa beberapa bukti dianggap tidak relevan atau kuat, tetapi tetap dipakai untuk memperkuat tuduhan terhadap Dokter Tifa. “Ini menunjukkan bahwa ada penekanan pada elemen tertentu untuk menutupi ketidaksempurnaan prosedur,” ujarnya. Ia meminta pihak berwenang melakukan audit terhadap seluruh proses penyidikan untuk memastikan keadilan.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana keberadaan pihak berkuasa dapat memengaruhi jalannya proses hukum. Aziz Yanuar berharap adanya revisi terhadap berkas dakwaan untuk menghindari kesan diskriminasi dan rekayasa. “Jika proses tidak adil, maka reputasi pemerintah dan sistem hukum bisa tercoreng,” tambahnya. Ia juga menyoroti pentingnya transparansi dalam menyampaikan alasan tuntutan, agar publik dapat memahami proses hukum secara utuh.
Dalam kesimpulan, kuasa hukum Dokter Tifa mengingatkan bahwa Latest Program harus menjadi alat untuk memperkuat keadilan, bukan malah menjadi alat untuk menyerang pihak tertentu. Dengan adanya penegakan prinsip hukum yang konsisten, proses penyidikan diharapkan dapat mencerminkan keadilan dan kejujuran, terlepas dari status terdakwa.
