Latest Program: Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing di Kasus Korupsi MBG: Jual Titik SPPG
Latest Program: Kejagung Ungkap Peran Glory Harimas Sihombing dalam Korupsi MBG
Latest Program – Jakarta, Badan Pemeriksa Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap detail kasus korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai salah satu tersangka. Dalam penyelidikan terbaru, GHS terbukti menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang seharusnya dikelola oleh yayasan setiap sekolah, ke pihak pihak tertentu yang terafiliasi dengan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH). Penyidikan ini juga menyoroti keterlibatan GHS dalam mengatur proses verifikasi mitra program, yang diduga menjadi celah untuk menyalurkan dana secara tidak transparan.
Detail Penyelidikan dan Bukti yang Ditemukan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan bahwa GHS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua bukti utama. Pertama, adanya pengalihan akses verifikasi ke yayasan yang dikelola GHS oleh DH, mantan kepala BGN. Kedua, bukti transaksi finansial yang menunjukkan yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak yang ingin membangun dapur di lokasi strategis. Proses ini diduga dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara korup.
“DH memberikan akses kepada GHS agar yayasan yang dipimpinnya bisa mengambil alih verifikasi titik dapur SPPG. Setelah diperoleh, GHS menjual titik tersebut kepada mitra program yang ingin mendirikan dapur, meski tidak memenuhi kriteria sesuai aturan,” ujar Syarief dalam jumpa pers, Kamis (18/6/2026).
Program MBG dan Tujuan Utama
Program MBG, yang diluncurkan pada 2025 dengan anggaran Rp85,27 triliun, bertujuan meningkatkan akses gizi anak-anak di seluruh Indonesia. Namun, kebijakan ini menghadapi tantangan dalam penerapan, terutama karena SPPG yang seharusnya menjadi sarana distribusi makanan bergizi justru dijadikan alat korupsi. Dalam praktiknya, yayasan yang ditunjuk tidak hanya mengacu pada standar keberlanjutan, tetapi juga terkait dengan kepentingan pribadi atau politik, terutama dalam proses seleksi mitra.
“Kejagung menemukan bahwa SPPG dikelola oleh yayasan yang memiliki hubungan langsung dengan mantan kepala BGN. Proses verifikasi melalui portal mitra BGN menjadi alat untuk memastikan yayasan GHS tetap terpilih, meski tidak optimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat,” tambah Syarief.
Skema Korupsi dan Dampaknya
Kasus korupsi MBG terungkap setelah Kejagung melakukan audit mendalam terhadap pengelolaan dana. Pemilihan titik dapur SPPG yang dilakukan GHS dan DH diduga menyalahi aturan dengan memastikan yayasan yang lebih menguntungkan secara finansial tetap terpilih. Skema ini berdampak signifikan karena mengurangi efektivitas program, yang seharusnya membantu 13 juta anak dari kondisi gizi buruk. Angka ini naik menjadi Rp268 triliun pada 2026, sehingga kerugian yang terjadi bisa lebih besar.
“Selain itu, penjualan titik dapur SPPG berujung pada praktik penyalahgunaan anggaran, karena dana yang diperoleh tidak digunakan sepenuhnya untuk pelayanan makanan bergizi. Banyak titik dapur yang dibiayai oleh yayasan GHS justru menimbulkan keuntungan finansial yang tidak terduga,” jelas Syarief.
Langkah Penyidikan dan Tantangan Mendatang
Kejagung terus memperluas penyelidikan dengan mengajak pihak eksternal untuk memvalidasi proses verifikasi. Selain GHS, DH dan beberapa tersangka lainnya juga sedang diperiksa. Penyidikan ini diharapkan bisa mengungkap keterlibatan lebih banyak pihak, termasuk peran pejabat BGN lainnya dalam mempercepat penunjukan yayasan tertentu. Tantangan utama adalah memastikan semua bukti terkumpul, terutama terkait kontrak dan transaksi antar yayasan dengan pihak pihak luar.
“Kasus ini menjadi contoh bagaimana skema korupsi bisa terjadi di tingkat manajemen program nasional. Kami terus menggali investigasi untuk memastikan tidak ada yang terlewat dalam penuntutan pelaku,” tambah Syarief.
Konteks Korupsi dan Reaksi Masyarakat
Penyelidikan terhadap GHS dan DH mendapat perhatian luas dari masyarakat karena menyangkut program kesejahteraan anak-anak. Banyak warga mengkritik ketidaktransparan dalam seleksi mitra dan penggunaan dana yang tidak optimal. Selain itu, kasus ini memicu diskusi tentang kebutuhan pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendamping program pemerintah, terutama yayasan yang beroperasi di bawah naungan pejabat BGN. Dengan kejadian ini, harapan masyarakat terhadap keberlanjutan MBG menjadi semakin tinggi.
“Kami berharap penyelesaian kasus ini bisa memberikan kejelasan bagi masyarakat dan menjaga integritas program pemerintah. Penjualan titik dapur SPPG bukan hanya korupsi, tapi juga mengurangi manfaat program yang ditujukan untuk anak-anak,” pungkas Syarief.
