Latest Program: Dadan Hindayana Cs Mark Up Pengadaan Motor Listrik, Sepatu, hingga Televisi

dadan-hindayana-cs-mark-up-pengadaan-motor-listrik-sepatu-hingga-televisi-khm

Dadan Hindayana Cs Diduga Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Latest Program – Program terbaru yang mencuri perhatian publik adalah kasus dugaan korupsi yang menimpa mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya disebut melakukan mark up harga dalam pengadaan berbagai barang seperti motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi. Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyimpangan ini terjadi selama periode 2025-2026, saat program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Penyidikan yang tengah berlangsung menemukan adanya intervensi dari ketiga tersangka kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sehingga Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak disusun berdasarkan kebutuhan nyata di lapangan. Praktik ini mengakibatkan kerugian besar bagi keuangan negara. Tindakan mereka dianggap mengabaikan prinsip transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan anggaran.

Temuan Penyimpangan dalam Pengadaan Barang

Dalam investigasi, ditemukan beberapa penyimpangan signifikan. Salah satunya adalah pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total nilai sekitar Rp1 triliun. Kuantitas dan harga yang ditetapkan dianggap tidak sesuai dengan kebutuhan program MBG. Selain itu, pengadaan 32.000 pasang sepatu juga diperiksa, dengan adanya kenaikan harga yang tidak terdokumentasi dengan jelas.

Temuan lain mencakup penyimpangan dalam pembelian tablet sebanyak 31.000 unit. Kepatuhan terhadap standar pengadaan dinilai kurang memadai, sementara harga barang dianggap lebih tinggi dari harga pasar. Terakhir, televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit juga diduga diberi harga yang tidak seimbang. Dari semua ini, pelanggaran sistem terhadap prinsip pengadaan yang adil menjadi sorotan utama.

Keterlibatan dalam Pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi

Di luar pengadaan barang, kasus ini juga mencakup pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). SPPG seharusnya dioperasikan oleh yayasan di setiap sekolah, tetapi keberadaan yayasan yang dipilih sebagai mitra dinilai terafiliasi dengan para tersangka. Ini memungkinkan proses pengadaan dilakukan tanpa verifikasi yang ketat.

Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa yayasan-yayasan tersebut menerima insentif miliaran rupiah per hari, yang diduga menjadi alat untuk mempercepat penyaluran dana. Keterlibatan ini memicu dugaan bahwa ketiga tersangka menggunakan kekuasaan mereka untuk menguntungkan pihak tertentu, termasuk dalam penyimpangan pengadaan. Pasal yang dikenai meliputi Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 UU No. 31/1999 serta UU No. 1/2023 KUHP.

Saat ini, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Mereka dituduh memperdaya proses pengadaan dengan memberi insentif ekstra kepada yayasan yang terkait. Kasus ini menunjukkan bagaimana penyaluran dana dalam program publik bisa terpengaruh oleh praktik korupsi yang terstruktur.

Dengan adanya mark up harga, keuangan negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah. Praktik ini tidak hanya memengaruhi alokasi dana untuk MBG, tetapi juga menimbulkan ketidakpuasan di tengah masyarakat terhadap kinerja lembaga pemerintah. Selain itu, keberadaan SPPG yang dipimpin oleh yayasan terafiliasi menambah kompleksitas kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *