Latest Program: 4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Latest Program: 4 Prajurit TNI Divonis Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini
Latest Program – JAKARTA – Pengadilan Militer II-08 Jakarta hari ini, Rabu (10/6/2026), memutuskan kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat terdakwa, yaitu Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka, akan mendapatkan putusan sebagai bagian dari proses hukum yang berlangsung selama beberapa bulan. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut tindakan kekerasan oleh anggota TNI terhadap seorang aktivis yang aktif dalam isu hak asasi manusia.
Proses Sidang dan Persiapan Putusan
Persidangan terhadap empat prajurit TNI ini telah melewati berbagai tahap, termasuk pemeriksaan saksi, pembuktian bukti, dan pembacaan tuntutan dari Oditur Militer. Majelis hakim memberikan waktu untuk bermusyawarah sebelum memutuskan, dan setelah dua hari diskusi, putusan akhir dibacakan hari ini. Dalam sidang tersebut, para terdakwa menunjukkan komitmen untuk memperjelas tindakan mereka serta mengemukakan alasan mengapa mereka diyakini melakukan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
“Kami berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan semua fakta yang telah dipresentasikan dan menghukum para terdakwa dengan pidana yang wajar,” kata salah satu saksi yang memberikan kesaksian dalam persidangan. Persidangan ini juga dihadiri oleh keluarga Andrie Yunus, yang mengharapkan keadilan atas perbuatan yang diduga melanggar hak korban.
Kasus ini dijajaki berdasarkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Diantaranya, Pasal 469 ayat 1 yang mencakup tindak pidana penganiayaan berat, serta Pasal 467 dan 468 yang menjelaskan pelanggaran hak korban. Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dilakukan pada sebuah acara di mana prajurit TNI disebut sebagai bagian dari operasi keamanan yang terjadi di Jakarta. Aktivis KontraS ini menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI, yang terjadi saat ia menyampaikan pendapat dalam sebuah demonstrasi.
Permohonan Pidana dan Konteks Hukum
Dalam kesempatan pembacaan putusan, Oditur Militer memberikan permohonan pidana kepada para terdakwa dengan durasi 2 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani. Permohonan ini didasarkan pada fakta bahwa keempat prajurit TNI melanggar pasal-pasal yang terkait dengan penganiayaan yang menyebabkan korban terluka. Persidangan juga menyebutkan bahwa tindakan mereka dianggap sebagai bentuk kekerasan yang dilakukan dengan rencana dan kesengajaan.
“Kami yakin bahwa para terdakwa melakukan tindakan yang dianggap sebagai kejahatan berat karena menimpa korban dengan cara yang tidak manusiawi,” kata Oditur Militer. Penuntut umum menegaskan bahwa penyiraman air keras bukan hanya merugikan fisik korban, tetapi juga merusak reputasi aktivis yang berupaya melindungi hak asasi manusia.
Proses hukum ini dianggap sebagai bagian dari upaya memperkuat keadilan dalam kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota TNI. Dalam rangka memperjelas tuntutan, para jaksa memberikan bukti-bukti seperti rekaman video, saksi mata, dan laporan medis dari korban. Tuntutan ini juga menjadi dasar untuk menilai apakah tindakan prajurit TNI melanggar aturan hukum yang berlaku, terutama dalam konteks penyiraman air keras sebagai bagian dari tindakan penganiayaan.
Latest Program memperhatikan bahwa kasus ini menjadi contoh nyata tentang pentingnya penerapan hukum secara proporsional. Sebagai bagian dari kesadaran masyarakat terhadap masalah kekerasan oleh TNI, putusan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan dan perlindungan bagi aktivis yang melakukan kritik terhadap pemerintah. Selain itu, kasus ini juga membuka ruang untuk diskusi lebih lanjut tentang tanggung jawab anggota TNI dalam berbagai situasi keamanan.
