Latest Program: 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker

2-pengusaha-pt-kem-divonis-15-tahun-penjara-kuasa-hukum-kliennya-tak-lakukan-pemerasan-vyf

Latest Program: 2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum PT KEM Keluhkan Sistem di Kemnaker

Latest Program menyoroti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang memberikan vonis hukuman 1,5 tahun penjara kepada dua pengusaha, Temurila dan Miki Mahfud, atas dugaan korupsi dalam proses pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Hakim memutuskan bahwa kedua terdakwa terbukti bersalah karena terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para peserta program tersebut.

“Terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi dalam mengelola sertifikasi K3,” ungkap Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana, Kamis (4/6/2026). Ia menegaskan bahwa pengadilan menetapkan hukuman ini berdasarkan fakta yang telah dibuktikan secara memadai.

Kuasa Hukum PT KEM: Sistem Penegakan Hukum di Kemnaker Tidak Sama

Dalam peneguhan vonis, PT KEM juga dikenai denda sebesar Rp200 juta atau 90 hari kurungan. Miki Mahfud, suami dari auditor ahli pratama di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa perusahaan tersebut justru menjadi korban dari sistem pemerasan yang diterapkan oleh oknum pejabat Kemnaker. Menurutnya, pengusaha tidak pernah menekan pemohon sertifikasi secara langsung, melainkan memenuhi kebutuhan operasional yang dianggap sah.

“PT KEM adalah korban sistem yang terjadi di Kemnaker. Biaya yang dikeluarkan bukanlah bentuk pungutan liar, melainkan komponen teknis yang diperlukan untuk memastikan kelulusan sertifikasi,” jelas Anton Hariyadi, kuasa hukum Temurila, dalam persidangan. Ia menekankan bahwa pengurusan sertifikasi K3 tidak hanya tergantung pada dana dari PNBP, tetapi juga memerlukan kontribusi dari penyelenggara program.

Anton mengungkapkan bahwa komponen “uang non-teknis” dalam kasus ini adalah bagian dari proses yang berlaku di seluruh institusi PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Indonesia. Menurutnya, praktik ini sudah ada sejak lama dan tidak hanya terjadi di PT KEM, tetapi juga melibatkan ratusan perusahaan lain yang sejauh ini belum diproses secara serupa. “Latest Program ini seharusnya menjadi momentum untuk meninjau ulang mekanisme pembiayaan sertifikasi, bukan hanya menindak PT KEM,” tambahnya.

Sistem Pemerasan di Kemnaker: Tuntutan Kuasa Hukum Ditegaskan

Kuasa hukum menyoroti bahwa dana non-teknis dan honor yang diberikan kepada narasumber dalam program ini tidak dianggap sebagai gratifikasi sukarela, melainkan komponen wajib yang harus dibayarkan agar sertifikasi bisa dikeluarkan. “Biaya akomodasi, transportasi, dan konsumsi peserta pelatihan dikeluarkan secara langsung untuk memenuhi fasilitas yang diperlukan. Ini adalah bagian dari proses sistemik, bukan bentuk pungutan liar,” terang Anton dalam persidangan.

“Tidak ada indikasi bahwa PT KEM melakukan tindakan korupsi tanpa dasar. Mereka hanya menjalankan sistem yang sudah berlaku di Kemnaker selama bertahun-tahun,” ujarnya. Menurut Anton, tuntutan terhadap PT KEM menunjukkan adanya preferensi dalam penegakan hukum, karena beberapa perusahaan sejenis belum menerima perlakuan yang sama.

Anton juga menyoroti bahwa keputusan pengadilan ini berdampak signifikan pada industri PJK3, terutama dalam konteks Latest Program yang bertujuan meningkatkan kualitas sertifikasi kerja. Ia menilai bahwa perusahaan seperti PT KEM justru menjadi korban dari kebijakan yang tidak konsisten, karena perusahaan lain yang melakukan hal serupa tidak mendapat perlakuan serupa. “Latest Program ini harus menjamin transparansi, bukan hanya keadilan untuk satu perusahaan,” tutupnya.

Kasus Korupsi: Tantangan bagi Transparansi dan Akuntabilitas

Kasus ini memperlihatkan bagaimana sistem pembiayaan di Kemnaker menjadi sasaran kritik. Kuasa hukum PT KEM menegaskan bahwa selama ini, banyak PJK3 yang menanggung biaya tambahan untuk menjamin kelulusan sertifikasi. “Latest Program diharapkan menjadi langkah untuk menyelaraskan praktik pengurusan sertifikasi antar-perusahaan, bukan hanya menghukum PT KEM secara sepihak,” kata Anton.

“Dengan dana non-teknis yang dikeluarkan, pemohon sertifikasi bisa mendapatkan kepastian. Jika tidak, sertifikasi bisa ditunda atau bahkan tidak diberikan. Ini menunjukkan bahwa mekanisme Latest Program tidak sepenuhnya bebas dari elemen penguasaan,” paparnya.

Menurut Anton, vonis ini justru memperkuat dugaan bahwa sistem di Kemnaker tidak sepenuhnya transparan. “Latest Program ini seharusnya menjadi pengawasan yang ketat, tetapi justru menjadi alasan untuk memperlebar ruang pemerasan,” katanya. Ia berharap keputusan pengadilan ini menjadi momentum untuk merevisi aturan penerimaan PNBP dan menjadikan dana non-teknis sebagai bagian dari proses yang dinilai wajar, bukan sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Langkah Selanjutnya: Upaya untuk Menegakkan Keadilan

Setelah vonis ditegakkan, PT KEM berharap bisa mendapatkan keadilan dalam penegakan hukum. Anton mengatakan bahwa perusahaan tersebut telah menunjukkan komitmen untuk menjalankan proses secara transparan dan akuntabel. “Latest Program ini bukan hanya tentang hukuman, tetapi juga tentang menyelidiki akar masalah pemerasan yang berlangsung di Kemnaker selama ini,” imbuhnya.

“Kami mengajukan banding jika diperlukan, karena kita ingin memastikan bahwa hukuman ini didasarkan pada fakta yang benar-benar terbukti, bukan hanya pada asumsi atau tekanan politik,” tutup Anton, yang menegaskan bahwa kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh industri PJK3 untuk lebih waspada dalam menjalankan operasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *