KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Kali Ini Anggota DPRD Mahrus Ali

55e22e5e-506b-4dd6-a3e1-d26fb75526e8-0

KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

Beritasosial.com – KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim kali ini menyasar seorang anggota legislatif. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Moch Mahrus alias M Mahrus Ali. Ia merupakan anggota DPRD Jawa Timur periode 2024-2029 dari Partai Gerindra. Penahanan ini terkait perkara dugaan suap pengurusan dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas). Sumber dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Politikus Gerindra tersebut terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 17.26 WIB. Moch Mahrus mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat meninggalkan gedung. Ia juga membawa sandal dan topi putih. Saat melewati awak media, ia tidak memberikan pernyataan. Hanya dengan menggelengkan kepala, ia memberi isyarat tidak ingin berkomentar. Statusnya kini resmi sebagai tersangka dalam perkara yang sama dengan tiga tersangka sebelumnya.

Proses Penahanan dan Latar Belakang Kasus

Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain pada Rabu (22/7/2026). Ketiganya adalah Achmad Yahya (AY) dan M Fathullah (MF) dari Kabupaten Pasuruan, serta Ra Wahid Ruslan (RWR) dari Kabupaten Bangkalan. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Ketiga tersangka tersebut menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama hingga 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan total 21 tersangka yang dibagi ke dalam tiga klaster penanganan. Moch Mahrus sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik karena menghadiri agenda lain yang telah terjadwal lebih dahulu. Kini, ia resmi bergabung dengan tersangka lain dalam kasus suap dana hibah terbesar di Jawa Timur. KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim dengan tersangka baru ini menunjukkan konsistensi dalam memberantas korupsi.

Modus Suap dan Pemotongan Dana Hibah

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan modus operandi para tersangka. AY, MF, dan RWR diduga memberikan uang kepada mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Pembayaran dilakukan melalui staf Sahat, Bagus Wahyudiono. Tujuannya jelas, yaitu untuk memperoleh alokasi dana hibah Pokmas di wilayah masing-masing.

“Atas jatah dana hibah yang didapat AS tersebut, AY, RWR, dan MF melakukan pengondisian untuk mendapatkan porsi bagi daerahnya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/7/2026).

Menurut Taufik, Sahat melalui Bagus diduga menerima uang secara bertahap atau ijon. Total uang yang diterima sedikitnya mencapai Rp6,9 miliar dari ketiga tersangka. Secara rinci, AY diduga menyerahkan Rp1,87 miliar untuk memperoleh alokasi dana hibah senilai Rp14,8 miliar. RWR diduga memberikan Rp1,42 miliar guna mendapatkan dana hibah Rp28,9 miliar. Sementara, MF diduga menyetor Rp3,61 miliar agar memperoleh dana hibah sebesar Rp24 miliar.

KPK juga mengungkap adanya praktik pemotongan dana hibah setelah anggaran dicairkan. Menurut penyidik, setiap dana hibah yang diterima kelompok masyarakat dipotong sekitar 20 hingga 30 persen oleh koordinator lapangan. Hal ini menyebabkan dana hibah yang benar-benar digunakan untuk program masyarakat hanya sekitar 50 sampai 70 persen dari anggaran awal. KPK Kembali Tahan Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim menandai babak baru dalam penegakan hukum korupsi di Jawa Timur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *