KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Jakarta, 5 Juni 2026
KontraS Kritik Tuntutan 2 5 Tahun – Organisasi advokasi KontraS mempertanyakan tuntutan hukuman 2,5 tahun penjara yang diberikan kepada empat anggota BAIS TNI terlibat dalam aksi penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus. Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengkritik vonis tersebut sebagai tidak adil dan tidak mencerminkan supremasi sipil dalam sistem hukum modern. “Tuntutan 2,5 tahun penjara terhadap para terdakwa penyiraman Andrie Yunus mengisyaratkan ketidakseimbangan dalam penerapan hukum, terutama dalam konteks demokrasi yang didasarkan pada keadilan,” jelas Dimas saat memberikan pernyataan di kantor YLBHI, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
“Dalam kasus Andrie Yunus, tuntutan 2,5 tahun penjara tidak disertai dengan hukuman pemecatan dari jabatan prajurit, padahal tindakan serupa oleh pelaku lain sebelumnya bisa dijatuhi hukuman hingga 10 bulan,”
Konteks Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi dalam rangkaian aksi unjuk rasa di Jakarta, di mana ia dianggap sebagai salah satu tokoh yang menentang kebijakan pemerintah. KontraS menekankan bahwa tuntutan hukuman yang diberikan tidak proporsional terhadap bobot perbuatan, karena kekerasan terhadap individu yang memperjuangkan hak sipil seharusnya dihukum lebih berat. “KontraS kritik tuntutan 2,5 tahun penjara karena vonis ini dianggap terlalu ringan, terutama jika dibandingkan dengan kasus serupa yang menimpa orang biasa,” tambahnya.
Masalah ini mencerminkan kecenderungan sistem hukum militer dalam menghukum anggota TNI dengan lebih lembut dibandingkan dengan pengadilan sipil. Dimas menyoroti bagaimana penegakan hukum dalam kasus penyiraman Andrie Yunus dianggap sebagai bagian dari budaya impunitas yang terus berlangsung di lingkungan militer. “Kritik kontraS terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara menjadi penting untuk memicu refleksi tentang konsistensi dalam penerapan hukum,” papar aktivis tersebut.
Proses Peradilan Militer dan Ketidakseimbangan Hukum
Peradilan militer yang mengadili kasus penyiraman Andrie Yunus dinilai tidak memenuhi standar keadilan yang diharapkan. KontraS mengungkapkan bahwa vonis 2,5 tahun penjara justru terasa seperti bentuk pengenduran hukum, terutama ketika perbuatan serupa yang dilakukan oleh non-prajurit bisa dihukum lebih berat. “KontraS kritik tuntutan 2,5 tahun penjara karena perbedaan perlakuan terhadap pelaku kekerasan dari lapisan berbeda,” kata Dimas.
Menurut pengamat hukum, ketidakseimbangan ini mencerminkan prioritas politik dalam pengambilan keputusan hukum. “Tuntutan 2,5 tahun penjara dianggap sebagai jawaban yang diharapkan oleh pihak yang menginginkan keadilan bagi pelaku kekerasan sipil, tetapi mengabaikan hak-hak pelaku tindakan kekerasan dari dalam institusi militer,” jelas satu sumber anonim.
Kasus Serupa dan Impak pada Hak Sipil
KontraS juga menyoroti contoh kasus serupa yang pernah terjadi, seperti tindakan pembunuhan yang dihukum maksimal 13-15 tahun penjara, namun tuntutan 2,5 tahun penjara untuk penyiraman Andrie Yunus dianggap terlalu ringan. “Kritik kontraS terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara ini muncul dari kekhawatiran bahwa perbuatan kekerasan terhadap sipil bisa dianggap sebagai sesuatu yang lebih kecil dalam konteks hukum militer,” papar Dimas.
Kasus Andrie Yunus menjadi simbol dari ketidakseimbangan dalam perlindungan hak sipil dan penegakan hukum. KontraS menekankan bahwa tuntutan 2,5 tahun penjara tidak hanya menunjukkan ketidakadilan, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi militer. “Dengan kritik kontraS terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara, kita diingatkan untuk mempertahankan supremasi hukum dalam setiap kasus,” tegasnya.
Para terdakwa menyatakan bahwa mereka tetap berharap bisa melanjutkan tugas sebagai prajurit TNI, meski telah melakukan tindakan kekerasan terhadap aktivis. KontraS mengkritik hal ini karena vonis yang diberikan tidak mencakup sanksi yang lebih berat, seperti pemecatan dari jabatan. “Kritik kontraS terhadap tuntutan 2,5 tahun penjara menjadi bukti bahwa keadilan dalam sistem hukum masih perlu diperjuangkan,” tambah aktivis yang terlibat dalam kasus tersebut.
