Key Strategy: Roy Suryo Bandingkan Lamanya Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Jessica dan Ferdy Sambo
Roy Suryo Bandingkan Waktu Penanganan Kasus Ijazah Jokowi dengan Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso
Key Strategy – JAKARTA – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menyoroti ketidakterbatasan berkas perkara dugaan pencemaran nama baik terkait klaim ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Dalam konferensi pers di Tebet, Jakarta Selatan, pada hari Sabtu (6/6/2026), mereka menyatakan status P21 belum diperoleh secara resmi oleh kejaksaan. Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Ghafur Sangadji, menekankan bahwa kepastian hukum mengenai kelengkapan berkas belum tercapai. “Status P21 harus dituangkan dalam bentuk surat, bukan hanya ucapan, sehingga kita masih menunggu penegasan resmi,” jelasnya.
Proses Hukum Kasus Ijazah Jokowi
Kasus ijazah Jokowi telah berjalan selama lebih dari setahun, namun belum mencapai tahap sidang. Dalam Key Strategy, Ghafur mengkritik kecepatan penanganan yang dianggap terlalu lambat dibandingkan kasus-kasus besar lainnya. Ia menyebutkan bahwa bukti yang disajikan penyidik Polda Metro Jaya dianggap prematur, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang keandalan proses hukum. “Kami curiga karena waktu yang dihabiskan lebih lama dibandingkan kasus-kasus besar lainnya,” tambahnya.
Kasus ini memicu perdebatan terkait transparansi dan efisiensi penanganan perkara oleh pihak kejaksaan. Pembandingan waktu penyelesaian berkas menjadi isu utama, dengan pengacara menyoroti bahwa penyelesaian kasus Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso lebih cepat. “Setelah laporan polisi dibuka, kasus Ferdy Sambo selesai dalam 72 hari, sementara kasus Jessica Kumala Wongso memakan waktu 141 hari untuk mencapai tahap P21,” ujar Ghafur.
Perbandingan dengan Kasus Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso
Kasus Ferdy Sambo dan Jessica Kumala Wongso dianggap sebagai contoh efisiensi proses hukum dalam penanganan perkara tingkat nasional. Ferdy Sambo, mantan ajudan kasus pembunuhan, diselesaikan dalam waktu singkat, sedangkan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan di restoran, memakan waktu lebih lama. Perbandingan ini dilakukan untuk mengevaluasi konsistensi kejaksaan dalam menangani kasus yang berbeda dalam tingkat kepentingannya.
Tim kuasa hukum menilai bahwa waktu penanganan kasus ijazah Jokowi yang mencapai 400 hari menunjukkan adanya hambatan dalam proses legal. “Kasus ini menggambarkan strategi yang lebih lambat dalam menyelesaikan dugaan pencemaran nama baik, terutama ketika terlibat dalam klaim publik,” kata Ghafur. Ia menambahkan bahwa pengacara berharap kejaksaan bisa menyelesaikan proses dalam waktu yang lebih efisien, agar polemik dapat diakhiri secara tuntas.
Proses hukum yang lambat juga memicu kecurigaan publik terkait keterlibatan pihak tertentu dalam memperlambat penyelesaian kasus. “Ini bisa menjadi indikasi bahwa ada prioritas tertentu dalam penanganan berkas, terutama jika kasus tersebut berkaitan dengan figur publik,” ujar Abdullah Alkatiri, anggota tim kuasa hukum. Ia menekankan bahwa persidangan menjadi kesempatan untuk menguji semua alat bukti dan keterangan saksi secara profesional.
Kasus ijazah Jokowi menjadi sorotan karena menyangkut reputasi presiden yang sedang berada di puncak jabatannya. Penanganan yang lambat memperkuat kecurigaan bahwa ada faktor eksternal yang memengaruhi efisiensi proses hukum. “Dengan Key Strategy ini, kita bisa melihat bagaimana kejaksaan menangani perkara yang berbeda dalam konteks kepentingan politik dan sosial,” jelas Alkatiri.
