Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO

Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Beritasosial.com – Pada Senin (25 Mei 2026), di Gedung Nusantara II, Senayan, Komisi XIII DPR menggelar rapat dengar pendapat (RDP) yang fokus pada isu tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Rapat ini menjadi kesempatan untuk menggali peran dan tanggung jawab seluruh instansi terkait, termasuk Direktorat Jenderal Imigrasi, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Lembaga Pemasyarakatan Sukarela (LPSK), Komnas HAM, serta Komnas Perempuan, dalam memperkuat sistem penanganan TPPO. Key Discussion menyimpulkan bahwa sinergi antarlembaga dan konsistensi regulasi menjadi elemen penting untuk menghadapi tantangan korupsi, praktik perbudakan modern, dan pelanggaran hak asasi manusia.
Penguatan Regulasi sebagai Prioritas Utama
Anggota Komisi XIII DPR, Rinto Subekti, menekankan bahwa harmonisasi regulasi harus menjadi prioritas utama dalam upaya pencegahan TPPO. Ia menyoroti adanya kelemahan dalam koordinasi antarlembaga, yang berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan nasional. Dalam Key Discussion, Rinto menggarisbawahi perlunya penyempurnaan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Nasional TPPO 2020–2024, serta Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2023 mengenai Gugus Tugas TPPO. “Kebijakan yang terpadu dan berkelanjutan akan mampu mengatasi kelemahan sistem saat ini, termasuk penyalahgunaan tenaga kerja oleh korporasi,” jelas Rinto. Menurutnya, regulasi harus diimbangi dengan penguatan kapasitas aparatur, peningkatan kesadaran masyarakat, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaku.
Kolaborasi Lintas Kementerian dan Lembaga
Key Discussion juga memperkuat pentingnya kerja sama lintas sektor dalam upaya menangani TPPO. Rinto menyebutkan bahwa sinergi antara Direktorat Jenderal Imigrasi dengan Komnas HAM dan LPSK diperlukan untuk memastikan kebijakan yang berlaku selaras dengan kondisi di lapangan. Ia menambahkan bahwa kemitraan dengan Komnas Perempuan akan membantu menekankan isu gender dalam TPPO, seperti penyanderaan perempuan dan anak-anak sebagai korban. “Kolaborasi ini harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan politik, termasuk dalam penyusunan anggaran dan program kerja,” ujarnya. Di sisi lain, Key Discussion menyoroti perlunya peningkatan koordinasi dengan lembaga internasional untuk mengadopsi standar pencegahan TPPO yang lebih ketat.
Dalam Key Discussion, beberapa poin strategis muncul sebagai rekomendasi untuk mendukung penegakan hukum. Pertama, penguatan mekanisme pemeriksaan terhadap korporasi yang terlibat dalam TPPO, seperti perusahaan migran atau penyedia tenaga kerja. Kedua, penerapan pendekatan multidimensi dalam pengawasan, termasuk peran media dan masyarakat sipil. Ketiga, peningkatan jumlah penegak hukum di daerah-daerah yang menjadi korban TPPO. “Kebijakan harus berorientasi pada pencegahan, bukan hanya penanganan setelah terjadi,” kata Rinto. Ia juga menyebutkan bahwa Key Discussion menjadi platform untuk mengungkap permasalahan yang sering diabaikan dalam tindakan kriminal.
Rapat dengar pendapat ini menunjukkan komitmen DPR untuk terus mengawasi pengelolaan TPPO. Rinto menyoroti bahwa walaupun ada kemajuan dalam pembuatan regulasi, konsistensi pelaksanaannya masih menjadi tantangan. “Kebijakan harus diikuti dengan penegakan hukum yang tegas, serta pelatihan bagi petugas di lapangan,” jelasnya. Key Discussion menggarisbawahi bahwa keberhasilan penanganan TPPO tergantung pada kecepatan respons dan kejelasan aturan yang diterapkan. Dalam konteks ini, DPR berperan sebagai pengawas penuh, yang memastikan bahwa semua lembaga tidak hanya bergerak secara mandiri, tetapi juga terintegrasi dalam satu sistem.
Salah satu rekomendasi yang muncul dalam Key Discussion adalah pembentukan lembaga khusus untuk memantau TPPO secara berkala. Rinto menekankan bahwa lembaga ini akan menjadi penghubung antara pemerintah, lembaga penyelenggara, dan masyarakat. “Penguatan kelembagaan akan memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan TPPO,” kata Rinto. Ia juga menyoroti perlunya data yang lebih lengkap untuk mengukur keberhasilan kebijakan. “Dengan data yang terpadu, kita bisa menghitung dampak kebijakan dan menyesuaikan strategi,” jelasnya. Key Discussion berharap bahwa pembahasan ini akan mempercepat penerapan kebijakan yang efektif dan berkelanjutan.
Di samping itu, Key Discussion membahas peran pemerintah daerah dalam penanganan TPPO. Rinto menyoroti bahwa masyarakat daerah perlu dilibatkan lebih erat dalam program pencegahan, terutama di wilayah yang rawan menjadi korban TPPO. “Kerja sama dengan pemerintah daerah akan memastikan kebijakan tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat,” ujarnya. Key Discussion menegaskan bahwa penanganan TPPO harus menjadi bagian dari kebijakan pemerintah yang berkelanjutan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dengan langkah-langkah yang terencana, seperti penguatan regulasi dan peningkatan koordinasi, Indonesia bisa menjadi contoh penguatan anti-TPPO yang sukses.
