Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Andri Mulyono Sebagai Tersangka dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Motor Listrik
Kejagung, atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia, secara resmi menyatakan bahwa Andri Mulyono, Komisaris PT Yasa Arta Trimanunggal, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sepeda motor listrik untuk Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025. Pengumuman ini dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers yang diadakan di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Jumat (12/6/2026). Menurut Syarief, Andri Mulyono tidak hanya terlibat dalam komplotan dengan pejabat pembuat komitmen (PPK), tetapi juga melakukan praktik mark up harga terhadap setiap unit kendaraan bermotor listrik yang dipesan, sehingga memungkinkan peningkatan nilai kontrak sesuai pagu yang ditetapkan.
Detail Tindakan Mark Up yang Dilakukan Tersangka
“Saudara AM melakukan penggelembungan harga atau mark-up secara melawan hukum, dengan harapan mencapai jumlah yang disepakati dalam pengadaan tersebut,” jelas Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (12/6/2026).
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan bahwa Andri Mulyono bersama timnya melakukan praktik peningkatan harga secara sistematis. Langkah ini diambil setelah BGN dan Andri Mulyono menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang menjadi dasar pengadaan. Kejagung menegaskan bahwa mark up ini dilakukan dengan tujuan menggeser nilai kontrak sesuai pagu yang telah ditetapkan, sehingga memungkinkan keuntungan yang besar bagi pihak-pihak terlibat.
Peran Kejagung dalam Penyelidikan Korupsi
Kejagung telah memainkan peran sentral dalam mengungkap skandal pengadaan motor listrik yang terjadi pada tahun 2025. Selain menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka, lembaga tersebut juga menemukan bukti bahwa Andri Mulyono menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang dirancang secara terencana. Hal ini menciptakan ilusi bahwa proses pembuatan motor telah selesai dan memenuhi standar spesifikasi, padahal sebenarnya ada upaya manipulasi dalam penilaian harga.
Pengungkapan ini menggambarkan bagaimana Kejagung melakukan investigasi yang teliti untuk menemukan indikasi kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa. Lembaga penegak hukum ini memastikan bahwa semua tahapan proses pengadaan, termasuk penentuan HPS dan KAK, diawasi secara ketat. Dengan menyusun laporan yang jelas dan terstruktur, Kejagung menunjukkan komitmen untuk transparansi dan akuntabilitas dalam pemanfaatan dana negara.
Impak Kerugian dan Pasal Hukum yang Diterapkan
Kejagung menyebutkan bahwa perbuatan Andri Mulyono mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan negara. Dengan melakukan mark up harga dan menggeser nilai kontrak, pihak-pihak terlibat secara tidak langsung menguras dana yang seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan motor listrik yang ramah lingkungan. Menurut Syarief, Andri Mulyono disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.
Kejagung juga menjelaskan bahwa kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang melibatkan pengadaan barang dan jasa dengan nilai kontrak yang besar. Dengan menetapkan Andri Mulyono sebagai tersangka, lembaga ini menunjukkan bahwa kecurangan dalam pengadaan tidak hanya terjadi di tingkat pejabat, tetapi juga melibatkan pengusaha yang berperan sebagai mitra. Proses penyidikan yang dilakukan Kejagung dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, termasuk dokumen kontrak dan bukti pembayaran yang disusun secara terencana.
Konteks Kasus Korupsi BGN 2025
Kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik BGN 2025 adalah salah satu dari beberapa investigasi yang sedang berlangsung di bawah naungan Kejagung. Proyek ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kendaraan bermotor berkelanjutan di Indonesia, namun ternyata menjadi sasaran korupsi. Kejagung telah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, termasuk mengumpulkan data dari berbagai sumber dan memeriksa dokumentasi lengkap dari proses pengadaan.
Dalam menyusun laporan penyelidikan, Kejagung menekankan bahwa semua indikasi kecurangan harus dibuktikan secara lengkap sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dengan menetapkan Andri Mulyono, lembaga tersebut menunjukkan bahwa ada bukti kuat yang mendukung tindakan kriminal yang dilakukannya. Kasus ini juga menjadi contoh bagaimana Kejagung terus berupaya dalam mengungkap praktik korupsi di berbagai sektor, termasuk pembangunan infrastruktur lingkungan hidup.
