Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan Ketua PN Depok ke Pengadilan Bandung
Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Mantan – Penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan langkah penting dengan melimpahkan berkas perkara terhadap tiga mantan tersangka kasus dugaan suap eksekusi sengketa lahan dari Pengadilan Negeri (PN) Depok ke Pengadilan Tipikor Bandung. Tindakan ini dilakukan pada hari Kamis, 25 Juni 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan yang telah berlangsung cukup lama. Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara ini mencerminkan upaya lembaga anti korupsi untuk menuntut pihak-pihak terlibat dalam praktik kecurangan yang melibatkan institusi peradilan.
Detil Tersangka Dan Alur Perkara
Kasus ini menyangkut tiga orang yang pernah menjabat sebagai pimpinan di Pengadilan Negeri Depok, yakni Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA); Wakil PN Depok, Bambang Setyawan (BBG); serta Yohansyah Maruanaya (YOH), yang bertugas sebagai juru sita. Selain mereka, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi senyap, meliputi Trisnado Yulrisman (TRI), selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya; Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai Head Corporate Legal PT KD; serta ADN dan GUN, pegawai PT KD. Pemeriksaan terhadap para tersangka terus berjalan hingga ditemukan bukti cukup untuk mengajukan penuntutan.
“Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara mantan ketua PN Depok telah dituntut ke Pengadilan Tipikor Bandung sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (25/6/2026). Ia menambahkan bahwa pihaknya telah menelusuri berbagai sumber, termasuk data dari PPATK, untuk memperkuat bukti-bukti yang disajikan dalam berkas perkara.
KPK menyatakan bahwa para tersangka dikenai tuduhan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selain itu, mereka juga dituduh melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tuduhan ini didasarkan pada bukti-bukti yang terkumpul selama penyidikan, termasuk transaksi valas yang terjadi dalam periode 2025-2026.
Proses Penyidikan Dan Penyelidikan
Proses penyidikan kasus suap ini dimulai setelah EKA dan BBG terjebak dalam operasi tangkap tangan pada 5 Februari 2026. Sejak saat itu, KPK melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh pihak terlibat, termasuk pengumpulan data dari PPATK dan pengintaian terhadap alur eksekusi sengketa lahan. Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara ini menjadi bagian dari upaya lembaga tersebut untuk menyelidiki kecurangan dalam sistem peradilan.
“Kasus suap eksekusi sengketa lahan ini menunjukkan keterlibatan para pejabat peradilan dalam praktik korupsi,” terang Asep Guntur Rahayu, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik memperoleh data kritis dari PPATK, yang membantu mengungkap pola transaksi keuangan para tersangka. BBG diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV, sementara EKA dan YOH juga terlibat dalam skema penyuapan yang menguntungkan pihak tertentu.
Dalam proses penyidikan, KPK menemukan bahwa para tersangka memanfaatkan posisi mereka untuk mempercepat eksekusi sengketa lahan melalui pertukaran valas. Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara ini menggambarkan kejelasan prosedur hukum yang dijalani oleh para tersangka, dengan berkas perkara yang telah diverifikasi oleh penyidik. Selain itu, KPK juga mengungkap bahwa ada keterlibatan pihak swasta dalam menyokong praktik korupsi tersebut, yang menjadi fokus perhatian dalam berkas perkara ini.
Konteks Dan Dampak Kasus
Kasus suap ini menimbulkan sorotan terhadap integritas institusi peradilan, terutama di Pengadilan Negeri Depok. Para tersangka, yang terdiri dari pejabat peradilan dan pihak swasta, mengungkapkan bahwa praktik suap berlangsung secara terus menerus selama beberapa bulan. Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara ini menjadi langkah konklusif setelah pihak penyidik mengumpulkan cukup bukti untuk menuntut mereka secara hukum.
“Kasus ini menunjukkan bahwa korupsi bisa terjadi di mana saja, termasuk dalam lingkungan pengadilan yang dianggap independen,” tambah Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa KPK terus berupaya mengungkap akar dari praktik suap ini, yang diduga terkait dengan kesepakatan antara pihak berwenang dan pemilik perusahaan tertentu. Dengan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Bandung, KPK mengambil langkah strategis untuk memastikan proses persidangan berjalan adil dan transparan.
Kasus ini juga memberikan pelajaran penting bagi masyarakat dan pejabat peradilan lainnya. Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara mantan ketua PN Depok menjadi contoh nyata bahwa korupsi bisa diatasi melalui sistem hukum yang terus berjalan. Penuntutan terhadap para tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja KPK dalam menindak tegas praktik kecurangan di berbagai sektor, termasuk lembaga peradilan.
