Important News: Polda Metro Jaya Akan Limpahkan Perkara Roy Suryo Cs ke Kejaksaan, Refly: Pernyataan Normatif

polda-metro-jaya-akan-limpahkan-perkara-roy-suryo-cs-ke-kejaksaan-refly-pernyataan-normatif-nik

Important News: Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Roy Suryo ke Kejaksaan

Important News – Jakarta, Jumat (22/5/2026) – Polda Metro Jaya mengumumkan akan melimpahkan berkas perkara terhadap Roy Suryo dan timnya ke Kejaksaan, sebagai bagian dari proses penyidikan melalui mekanisme P21. Langkah ini memicu pernyataan Refly Harun, koordinator tim hukum Troya, yang menilai pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto hanya menyampaikan pernyataan normatif tanpa kejelasan. “Pernyataan itu sifatnya normatif, dan tidak jelas apakah akan melanjutkan P21 atau tidak,” kata Refly saat diwawancara di Tebet, Jakarta Selatan.

Proses P21 dalam Kasus Roy Suryo Cs

Proses P21 atau Pemeriksaan Tuntutan Penuntut (P21) menjadi perhatian publik karena menandai tahap penting dalam penanganan kasus Roy Suryo dan timnya. Menurut Refly, langkah ini memerlukan kejelasan dari penyidik mengenai alasan dilimpahkannya berkas ke Kejaksaan. “Intinya, mereka membantah tidak akan P21, tapi tidak juga menyatakan pasti akan melakukan itu,” jelasnya. Refly menekankan bahwa penyidik perlu menjelaskan detail penyelidikan dan waktu penyidikan untuk memastikan keterbukaan dalam penanganan kasus.

Kasus Roy Suryo menimbulkan polemik karena melibatkan berbagai pihak dalam isu akademik mengenai ijazah pejabat publik. Refly menyebut bahwa tindakan penyidik terkesan memperpanjang proses hukum, padahal dalam KUHAP baru telah ditentukan batas waktu yang ketat. “Kasus ini melebihi tenggat waktu yang seharusnya, sehingga berpotensi memengaruhi keadilan,” tegas Refly. Ia mengkritik kecepatan penanganan berkas P19 ke P21 yang dinilai terlalu lambat, menurutnya berpotensi menimbulkan keraguan terhadap objektivitas proses hukum.

Refly Harun: Pernyataan Normatif dan Penanganan Waktu

Refly Harun menegaskan bahwa ia tidak menyangkal tugas Kabid Humas Polda Metro Jaya Budi Hermanto dalam menyampaikan informasi, tetapi menginginkan kejelasan lebih lanjut. “Tugas Humas memang wajib memberikan respons, tetapi pernyataan itu harus disertai bukti yang jelas,” imbuhnya. Menurut Refly, adanya pernyataan normatif dari penyidik justru menunjukkan ketidakpastian dalam penyelidikan kasus ini, yang seharusnya tuntas dalam waktu yang terbatas.

Proses P21 juga menjadi sorotan karena dianggap sebagai langkah pengalihan kasus dari penyidik ke penuntut. Refly menilai bahwa dalam masa penyidikan, penyidik harus memberikan penjelasan yang menyeluruh, termasuk alasannya untuk melimpahkan berkas ke Kejaksaan. “Jangankan dilakukan penyidikan, laporan mereka pun belum layak, apalagi dituntut,” ujarnya. Hal ini menunjukkan ketidakpuasan tim hukum Troya terhadap waktu dan ketelitian proses hukum yang dijalani kliennya.

Menurut Refly, keputusan melimpahkan kasus ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta perlu didasari bukti kuat dan kejelasan prosedur. “Proses penanganan kasus ini harus transparan agar publik dapat memahami alur hukum yang diambil,” tutur Refly. Ia menambahkan bahwa pihak penyidik harus menjelaskan langkah-langkah yang diambil sejak awal, termasuk alasan memperpanjang waktu penyidikan melebihi batas yang ditetapkan. “Jika berkas P19 dikembalikan setelah 14 hari, maka tim hukum kami menganggap itu sudah melebihi tenggat waktu,” jelasnya.

Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kejelasan, Refly berharap pihak penyidik menyampaikan data yang mendukung keputusan melimpahkan kasus ke Kejaksaan. “Kami menilai bahwa keputusan ini harus didasari bukti yang valid, bukan hanya pernyataan normatif,” tegasnya. Ia juga menyoroti peran KUHAP dalam menjamin kecepatan penanganan kasus, yang menurutnya sangat penting untuk menjaga kredibilitas lembaga penegak hukum.

Kasus Roy Suryo Cs menjadi perbincangan publik karena menyangkut isu mengenai ijazah mantan pejabat publik. Refly Harun meminta agar semua pihak, termasuk penyidik, menjelaskan secara rinci mengapa kasus ini diberikan waktu yang lebih lama. “Karena itu, menurut saya, pernyataan yang disampaikan mereka adalah normatif, tetapi keputusan mereka harus jelas,” pungkas Refly. Ia berharap adanya transparansi dalam penyidikan untuk memastikan keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *