Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan, Eks Penyidik KPK: Persepsi Publik Ada Keistimewaan Tidak Bisa Dicegah

Beritasosial.com – “`html
Febrie Adriansyah Ditahan Tanpa Rompi, Mantan Penyidik KPK Soroti Persepsi Keistimewaan
Proses penahanan resmi terhadap Febrie Adriansyah, mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang kini menjadi tersangka kasus pencucian uang, telah berlangsung pada malam Jumat tanggal 24 Juli 2026. Masyarakat umum memberikan perhatian khusus pada penampilan tersangka tersebut yang terlihat tanpa mengenakan rompi tahanan serta tetap diborgol saat dibawa.
Kritik Terhadap Tim 9 dari Eks Penyidik KPK
Yudi Purnomo Harahap, seorang eks penyidik KPK, menyampaikan pandangannya mengenai situasi ini. Menurut pria tersebut, kondisi Febrie saat penahanan dianggap mengurangi kredibilitas Tim 9 yang menangani perkara mantan pejabat Korps Adhyaksa ini.
“Tentu ini menjadi noda dalam keberanian Tim 9 untuk melakukan penahanan terhadap FA mantan Jampidsus,” ujar Yudi pada Sabtu (25/7/2026).
Kejaksaan Agung Republik Indonesia memberikan penjelasan bahwa tidak adanya rompi dan borgol disebabkan oleh faktor waktu yang mendesak. Pemeriksaan terhadap Febrie selesai pada malam hari sehingga proses penahanan dilakukan dengan terburu-buru.
Namun, Yudi menilai alasan tersebut kurang logis. Ia menegaskan bahwa standar operasional prosedur penahanan seharusnya tetap berlaku di semua lembaga, tanpa terkecuali. Setiap orang yang ditahan wajib mengenakan rompi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun ya tentu penjelasan bahwa ini terburu-buru dan sudah malam juga tidak masuk di akal juga, karena memang SOP penahanan itu di mana pun lembaga ya ketika ditahan ya harus make baju rompi, siapa pun itu,” jelasnya.
Keistimewaan yang Sulit Dihindari
Mantan penyidik KPK tersebut mengakui bahwa masyarakat berhak memiliki persepsi bahwa Febrie mendapatkan perlakuan istimewa. Hal ini wajar mengingat posisi strategis yang pernah dipegang oleh tersangka di Korps Adhyaksa.
“Bagi saya okelah, yang penting saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan, namun persepsi publik bahwa ada keistimewaan tidak bisa dicegah gitu ya,” tambahnya.
Untuk masa depan, Yudi menyarankan agar Febrie mengikuti prosedur yang sama seperti tahanan lainnya. Saat pemeriksaan selanjutnya di Gedung Bundar, tersangka harus sudah mengenakan rompi dan borgol sebagai upaya menghilangkan kesan keistimewaan yang muncul pada malam penahanan.
“Sekarang tinggal ke depannya tentu harus ketika nanti diperiksa lagi dibawa ke Gedung Bundar untuk diperiksa ke kejaksaan harus sudah berompi dan juga diborgol seperti itu untuk menghapus apa yang terjadi malam ini.”
“`
