DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Terbukti Masih Berstatus ASN

dkpp-pecat-ketua-bawaslu-kabupaten-tambrauw-usai-terbukti-masih-berstatus-asn-anr

DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Masih Berstatus ASN

DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberhentikan secara permanen Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw, Johannis P.M. Mayambouw, setelah terbukti masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa jabatannya. Putusan ini diumumkan pada Jumat, 5 Juni 2026, setelah pemeriksaan yang berlangsung pada 5 Mei 2026 menegaskan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. Keputusan DKPP menjadi sorotan karena memengaruhi kredibilitas lembaga pengawas pemilu di daerah tersebut.

Proses Pemeriksaan dan Alasan Pecatan

Kasus ini terdaftar dalam nomor 4-PKE-DKPP/II/2026, yang mengupas pelanggaran prinsip profesionalitas oleh Johannis. Menurut Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, sanksi pemutusan jabatan diberikan karena terdakwa tidak memisahkan tugasnya sebagai ASN dengan fungsi Bawaslu. “Perbuatan Teradu merusak kepercayaan publik dan mengganggu keseimbangan sistem pemilu,” tambahnya dalam keterangan resmi. DKPP menekankan bahwa ASN dilarang terlibat langsung dalam kegiatan pemilu untuk menjaga netralitas dan objektivitas lembaga pengawas.

“Lebih lanjut, ketidaktahuan Teradu dalam menjaga kredibilitas Bawaslu menyebabkan kekhilafan serius, terutama dalam memastikan transparansi dan keadilan selama proses pemilu,” ujarnya.

Status Johannis sebagai ASN aktif dibuktikan oleh Kepala BKDPSDM Kabupaten Tambrauw dan pernyataan tertulis Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia tercatat sebagai Kepala Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tambrauw sejak 30 Desember 2025. Sementara itu, Bendahara Pengeluaran BPKD mengonfirmasi bahwa Johannis masih menerima gaji sebagai ASN hingga Desember 2025, meskipun telah diangkat sebagai Ketua Bawaslu. Fakta ini memicu kecaman dari kalangan penyelenggara pemilu dan masyarakat atas ketidaktahuan penjagaan tugas administratif dan pengawasan pemilu yang terpisah.

Konteks Pelanggaran dan Dampak Pemilu

Pelanggaran ini terjadi dalam konteks kebijakan DKPP yang ketat dalam memastikan tidak ada konflik kepentingan di lingkungan penyelenggara pemilu. Johannis dianggap melanggar aturan karena memegang dua jabatan sekaligus: sebagai ASN di BPKD dan Ketua Bawaslu. Dampak dari keputusan DKPP ini adalah adanya perubahan struktur pengawasan pemilu di Kabupaten Tambrauw, yang mungkin memengaruhi proses pengawasan pada periode berikutnya.

“Keputusan DKPP ini menegaskan bahwa ASN harus sepenuhnya diasingkan dari fungsi pengawasan pemilu. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan antara tugas administratif dan tugas pengawasan,” kata seorang anggota komisi dari KPU.

Langkah DKPP juga mengundang respons dari masyarakat yang mengkhawatirkan adanya konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu. Banyak pihak menilai bahwa tindakan ini memberikan sinyal kuat bahwa lembaga pengawas pemilu perlu menjaga kejelasan dan keadilan. Selain itu, penghapusan jabatan Johannis menjadi contoh nyata bagaimana DKPP berupaya memperkuat etika dan profesionalisme dalam penyelenggaraan pemilu nasional.

Kebijakan DKPP dalam menetapkan sanksi ini memperlihatkan komitmen untuk menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Penjelasan resmi DKPP menyebutkan bahwa pelanggaran tidak hanya terkait jabatan tetapi juga konsekuensi besar bagi masyarakat yang menunggu hasil pemilu yang jujur. Peristiwa ini juga memicu diskusi lebih lanjut mengenai perluasan wewenang DKPP dalam mengawasi kinerja penyelenggara pemilu di tingkat daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *