DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras kepada Anggota KPU RI dan KPU Jabar karena Sewa Helikopter

159b6fed-88d3-46b7-b9ed-093c3e991dcc-0

DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras pada Anggota KPU

Beritasosial.com – Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada dua anggota komisi pemilihan umum. Keputusan ini menyangkut Parsadaan Harahap sebagai Anggota KPU RI serta Abdullah Sapi’i yang merupakan Anggota KPU Jawa Barat. Kedua pejabat tersebut dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran etik dalam penyelenggaraan pemilu. DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras sebagai bentuk teguran serius atas pelanggaran yang dilakukan.

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyampaikan keputusan tersebut pada Rabu, 29 Juli 2026. Dalam pembacaan putusan Nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, ia menegaskan bahwa sanksi peringatan keras berlaku sejak saat putusan dibacakan. Pernyataan lengkapnya tertuang dalam kutipan berikut:

Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Parsadaan Harahap selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Heddy juga menambahkan mengenai sanksi untuk pihak kedua:

Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Abdullah Sapi’i selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan.

Rehabilitasi untuk Sekjen KPU RI

Sementara itu, DKPP mengambil keputusan berbeda untuk Teradu III, yaitu Sekjen KPU RI Bernad Dermawan Sutrisno. Nama baik pejabat ini dinyatakan telah direhabilitasi sejak putusan diumumkan. Berbeda dengan dua anggota KPU lainnya, Bernad tidak menerima sanksi karena tuduhan pelanggaran etik terhadap dirinya gugur. Proses rehabilitasi ini menunjukkan bahwa DKPP memberikan penilaian objektif terhadap setiap teradu dalam kasus ini.

Latar Belakang Kasus Helikopter

Kasus ini bermula dari penggunaan helikopter oleh KPU Jawa Barat. Kendaraan udara tersebut disewa untuk memfasilitasi Parsadaan Harahap menghadiri pelantikan serta penandatanganan pakta integritas KPPS Pemilu 2024. Acara tersebut diselenggarakan atas undangan KPU Kabupaten Cianjur. Pada waktu yang bersamaan, Parsadaan juga memiliki jadwal acara di Bengkulu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Ketika ditawari untuk menghadiri acara di Cianjur, Parsadaan Harahap menyatakan tidak mungkin hadir melalui transportasi darat. Alasannya adalah kondisi jalan yang sedang dalam perbaikan. Perjalanan darat diperkirakan membutuhkan waktu sekitar lima jam. DKPP menilai bahwa Parsadaan seharusnya menolak penggunaan helikopter karena tidak ada kondisi darurat yang membenarkan moda transportasi tersebut.

Anggota DKPP RI, Raka Sandi, menjelaskan pandangan dewan saat membaca pertimbangan putusan:

Dari bukti dan fakta terungkap dalam sidang pemeriksaan tidak terdapat alasan lain selain urgensi waktu.

Raka Sandi juga menambahkan bahwa DKPP tidak menolak penyewaan helikopter secara keseluruhan. Penyewaan tersebut diperbolehkan jika berkaitan dengan kondisi darurat di daerah terisolir atau wilayah dengan keterbatasan akses ekstrem. Pendekatan ini menunjukkan bahwa DKPP memberikan fleksibilitas dalam penafsiran aturan.

Pelanggaran Prinsip Efisiensi

Abdullah Sapi’i dinilai telah melanggar prinsip efisiensi. Sebagai penyelenggara pemilu, ia seharusnya bersikap hati-hati dalam perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan pemborosan atau penyimpangan. Alasan Abdullah Sapi’i yang menyatakan ikut naik helikopter untuk menemani Parsadaan Harahap dianggap tidak dapat diterima oleh DKPP.

Menurut dewan, Abdullah Sapi’i memiliki kekuasaan dan wewenang untuk menolak penyewaan helikopter jika hanya untuk kepentingan kehadiran Parsadaan Harahap. Keputusan ini menunjukkan bahwa kedua anggota KPU tersebut bertanggung jawab atas penggunaan anggaran yang kurang tepat dalam kasus ini. DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras sebagai langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

(zik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *