Announced: KPK Telusuri Pembelian Rumah Rp4 Miliar Fadia Arafiq di Cibubur
Announced: KPK Telusuri Pembelian Rumah Rp4 Miliar Fadia Arafiq di Cibubur
Announced – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengintensifkan penyelidikan terkait pembelian rumah senilai empat miliar rupiah yang dilakukan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) di wilayah Cibubur. Peristiwa ini muncul dalam rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK pada Selasa (26/5/2026), ketika tim juga menginterogasi Honggo Affandy sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menyebut bahwa Fadia Arafiq diduga menggunakan perusahaannya untuk memperoleh proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, termasuk dalam pembelian aset rumah yang saat ini sedang ditelusuri.
Deteksi Aset dan Proses Investigasi
KPK mengungkapkan bahwa pembelian rumah menjadi salah satu titik fokus dalam investigasi terhadap Fadia Arafiq. Penyidik sedang memeriksa sumber dana untuk pembelian properti tersebut, yang dinilai memiliki potensi terkait dengan dugaan korupsi yang telah dijajaki sebelumnya. Dalam konferensi pers, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa proses penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan apakah transaksi tersebut dilakukan secara transparan atau mengandung indikasi penyalahgunaan kekuasaan. "KPK sedang menganalisis kemungkinan bahwa pembelian rumah tersebut memiliki hubungan dengan pengadaan jasa outsourcing yang menjadi penyebab FAR ditetapkan sebagai tersangka," tambah Budi.
KPK juga sedang memverifikasi keterlibatan pihak-pihak swasta dalam pembelian aset tersebut. Penyidik mengatakan bahwa ada indikasi bahwa Fadia Arafiq membeli properti dengan uang tunai, yang bisa menjadi bukti dugaan korupsi. "Dalam pemeriksaan ini, KPK berusaha mengungkap apakah dana pembelian rumah tersebut berasal dari dana publik yang diangkut atau dari keuntungan pribadi yang tidak dinyatakan," jelas Budi. Selain itu, penyidik juga menelusuri hubungan antara pembelian properti dan kebijakan-kebijakan yang diambil selama Fadia menjabat bupati.
OTT dan Penetapan Tersangka
Announced – Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Penetapan ini terjadi setelah ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Semarang pada Selasa (3/3/2026). Dalam operasi tersebut, total 14 orang ditangkap, termasuk tokoh-tokoh terkait dengan proyek-proyek yang disebut sebagai hasil korupsi. "KPK melalui OTT ini berhasil memperoleh bukti-bukti yang mendukung penyelidikan lebih lanjut terhadap aset-aset yang dimiliki FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers yang dihadiri oleh media pada Rabu (4/3/2026).
Announced – Penyelidikan terkait pembelian rumah Rp4 miliar juga menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang terkait dengan Fadia Arafiq. Dalam pemeriksaan saksi, KPK mencoba memahami mekanisme transaksi dan keberadaan dana yang digunakan untuk membeli aset tersebut. "KPK sedang memverifikasi apakah ada aliran dana yang tidak tercatat dalam pembelian rumah FAR, yang mungkin terkait dengan pengadaan jasa outsourcing yang sedang ditelusuri," tambah Asep Guntur Rahayu. Pemeriksaan ini dilakukan secara intensif untuk memastikan bahwa semua sumber dana yang digunakan dalam pembelian properti tersebut dijelaskan secara jelas.
Analisis dan Dampak Pembelian Rumah
Pembelian rumah di Cibubur menjadi salah satu bukti yang dianggap KPK sebagai bukti kuat dalam kasus korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq. Aset berupa properti tersebut dinilai bisa menjadi bukti bahwa penggunaan dana publik terjadi secara tidak transparan. "Dengan adanya pembelian rumah yang bernilai tinggi, KPK berusaha mengungkap apakah ada keuntungan pribadi yang diperoleh dari proyek-proyek yang dikelola oleh FAR," jelas Budi Prasetyo. Penyelidikan ini juga menelusuri apakah dana untuk pembelian rumah tersebut berasal dari kontrak-kontrak yang tidak diperoleh secara sah.
Announced – Selain itu, KPK juga sedang menelusuri apakah pembelian rumah tersebut memiliki keterkaitan dengan pembentukan dana tersembunyi dalam proses pengadaan jasa outsourcing. "KPK melakukan penelusuran terhadap transaksi keuangan yang dilakukan oleh FAR, termasuk dalam pembelian properti yang menjadi bukti keberadaan dana yang diduga tidak diakui," terang Asep Guntur Rahayu. Penyidik menekankan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh FAR selama jabatannya akan dijelajahi secara rinci untuk menemukan bukti-bukti yang relevan dengan kasus korupsi.
