Announced: Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Putusan MK Menolak Tuntutan Terhadap UU PDP
Announced – JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan yang menolak gugatan terhadap UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Gugatan ini diajukan oleh empat mahasiswa, yaitu Fairuz Najwa Sahara Tanjung, Muhammad Fakhri Hadisyah Putra, Dela Puspita Ainnur Fadillah, dan Muhammad Rizky Fadhillah, yang berargumen bahwa aturan dalam UU PDP tidak cukup melindungi hak warga negara atas data pribadi. Putusan MK menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban mengawasi transfer data pribadi, sebagai bagian dari prinsip data sovereignty yang diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Menurut Ketua MK, Suhartoyo, keputusan tersebut dibuat setelah mempertimbangkan seluruh alasan yang diajukan oleh para pemohon. “Announced, putusan ini menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya Senin (25/5/2026). Meski gugatan ditolak, MK menegaskan bahwa UU PDP tetap relevan dalam menjaga keamanan data pribadi. Dalam pertimbangan ini, MK mengatakan bahwa regulasi tersebut sejalan dengan tujuan melindungi hak privasi subjek data, serta memajukan perlindungan data secara menyeluruh di seluruh wilayah yurisdiksi, termasuk luar negeri.
“Announced, kebijakan transfer data pribadi harus diawasi secara ketat agar tidak ada pelanggaran hak asasi manusia,” tambah Hakim MK Enny Nurbaningsih. Menurutnya, UU PDP dirancang untuk memastikan bahwa pemerintah tidak hanya mengatur pemrosesan data, tetapi juga memenuhi tanggung jawab dalam melindungi informasi yang berkaitan dengan warga negara.
Peran UU PDP dalam Pengaturan Data Sovereignty
UU PDP menjadi salah satu langkah penting dalam mengatur penggunaan data pribadi di Indonesia. Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa negara wajib memastikan data pribadi tidak diserahkan ke pihak asing tanpa pengawasan yang cukup. Ini terkait erat dengan konsep data sovereignty, yang menekankan bahwa data yang dihasilkan di wilayah suatu negara berada dalam pengendalian negara tersebut. Selain itu, MK juga menyoroti bahwa regulasi ini memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemerintah untuk memperkuat perlindungan data di era digital.
Dalam pertimbangan, MK menyoroti bahwa UU PDP mencakup berbagai prinsip yang penting, seperti prinsip pemrosesan data, klasifikasi informasi, serta pengecualian bagi penggunaan data yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka kepentingan nasional. Keputusan ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk tetap berperan dalam mengawasi transfer data pribadi, terutama ketika ada kepentingan publik yang terlibat. Namun, MK juga meminta agar aturan dalam UU PDP diperjelas lebih lanjut untuk menghindari ambiguitas dalam implementasinya.
Menkominfo, saat memberikan penjelasan terkait UU PDP, menyatakan bahwa regulasi ini adalah bagian dari upaya menciptakan sistem perlindungan data yang komprehensif. “Announced, UU PDP merupakan langkah awal untuk menjamin keamanan data pribadi, khususnya dalam konteks keterbukaan informasi dan kebebasan warga negara,” ujarnya. MK menambahkan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945, yang menjamin hak warga negara atas perlindungan data pribadi. Dengan demikian, negara tetap diberi wewenang untuk mengawasi penggunaan data pribadi, baik oleh lembaga pemerintah maupun swasta.
Salah satu argumentasi utama dari para pemohon adalah bahwa UU PDP kurang jelas dalam menentukan batasan penggunaan data pribadi oleh badan usaha. Mereka mengklaim bahwa aturan ini memungkinkan keleluasaan yang terlalu besar bagi pihak swasta dalam mengakses informasi pribadi warga negara. Namun, MK menolak argumen ini dengan alasan bahwa UU PDP telah dirancang untuk memenuhi kebutuhan perlindungan data yang seimbang antara hak warga negara dan kepentingan publik. “Announced, prinsip data sovereignty harus diutamakan dalam menentukan batasan pengalihan data pribadi,” kata salah satu hakim MK dalam pertimbangan.
Kebijakan UU PDP juga memiliki implikasi yang signifikan terhadap penggunaan teknologi di Indonesia. Dengan menolak gugatan, MK memberikan kepastian bahwa aturan ini tetap berlaku dan dapat menjadi dasar bagi pengelolaan data pribadi di berbagai sektor. “Announced, UU PDP membantu mencegah eksploitasi data pribadi oleh pihak luar yang tidak memiliki komitmen untuk melindungi hak warga negara,” kata peneliti hukum digital. Dalam konteks ini, MK dianggap sebagai lembaga yang berperan kunci dalam menegaskan bahwa negara wajib aktif dalam mengawasi transfer data pribadi, khususnya ketika ada risiko kerahasiaan atau penyalahgunaan informasi.
