6 Jam Diperiksa Kortas Tipikor Polri, Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan soal Lahan Sepolwan

5c395b1e-2921-4731-a358-8f35ca33e907-0

Oegroseno Selesaikan Klarifikasi Lahan Sepolwan: 17 Pertanyaan dari Penyidik Kortas Tipikor

Beritasosial.com – Komjen (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, telah menyelesaikan proses panggilan dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Klarifikasi ini berkaitan dengan kasus pengadaan lahan Sepolwan yang sedang ditangani oleh pihak berwenang.

Proses Pemeriksaan Berlangsung Enam Jam

Pengacara Oegroseno, Yasena, menyampaikan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan selama enam jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selama sesi tersebut, Oegroseno mengenakan seragam purnawirawan dan memberikan jawaban atas seluruh pertanyaan yang diajukan.

“Dan isi daripada pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja,” kata Yasena di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026).

Menurut Yasena, meskipun jumlah pertanyaan hanya 17, namun salah satunya memiliki sub-pertanyaan yang lebih rinci. Oegroseno dinilai menjawab dengan lugas dan tenang sesuai dengan apa yang ditanyakan.

“Tapi alhamdulillah dari pertanyaan tersebut, beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan,” ujarnya.

Penyebab Pemanggilan Bukan Kriminalisasi

Kortas Tipikor Polri sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan Oegroseno pada Kamis, 23 Juli 2026. Namun saat itu, Oegroseno berhalangan hadir karena sedang mengumpulkan bahan dan data untuk dijelaskan kepada penyidik.

Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menegaskan bahwa permintaan klarifikasi ini bukan merupakan upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri. Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat yang menyoroti dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.

“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan,” ujarnya.

Totok juga menambahkan bahwa proses undangan klarifikasi kepada seseorang telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP. Aturan ini menjadi bagian dari cara penyelidikan untuk memperoleh keterangan yang diperlukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *