Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T

Beritasosial.com – “`html
Rezim Pajak Sektor Digital Mencapai Rp54,71 Triliun di Paruh Pertama 2026
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa total penerimaan dari aktivitas ekonomi digital telah menyentuh angka Rp54,71 triliun pada 30 Juni 2026. Angka ini mencerminkan pertumbuhan konsisten dari berbagai komponen pajak yang dipungut selama beberapa tahun terakhir. Peningkatan ini menunjukkan semakin matangnya ekosistem digital di Indonesia dan meningkatnya kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka.
Kontribusi Utama dari PPN PMSE
Komponen terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp42,01 triliun. Hingga pertengahan tahun 2026, DJP telah menetapkan 271 perusahaan sebagai pemungut resmi PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 236 pelaku usaha sudah menyelesaikan proses pemungutan dan penyetoran pajak secara penuh.
Inge Diana Rismawanti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menyampaikan bahwa penyesuaian daftar pemungut kembali dilakukan pada Juni 2026. Perubahan tersebut melibatkan satu entitas baru, yaitu Lemon Squeezy LLC. Langkah ini menunjukkan dinamika pasar digital yang terus berkembang dengan masuknya pemain baru.
“Pada Juni 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui perubahan satu data pemungut yaitu Lemon Squeezy LLC,” kata Inge dalam keterangan resmi, Kamis (23/7/2026).
Kumulasi dana PPN PMSE terkumpul secara bertahap sejak 2020. Pada tahun pertama, jumlah yang dihimpun sebesar Rp731,4 miliar. Tahun 2021 mencatat Rp3,9 triliun, diikuti Rp5,51 triliun di 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun di 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp6,34 triliun untuk periode berjalan tahun 2026.
Aset Kripto dan Fintech sebagai Pilar Pendukung
Transaksi aset kripto memberikan kontribusi sebesar Rp2,09 triliun hingga Juni 2026. Realisasi ini bersumber dari Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar di 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar di 2025, dan Rp205 miliar sepanjang pertengahan 2026. Pertumbuhan signifikan terlihat dari tahun ke tahun, mencerminkan minat masyarakat terhadap instrumen investasi digital.
Dari total pajak kripto, PPh Pasal 22 menyumbang Rp1,21 triliun sementara PPN Dalam Negeri mencapai Rp881,82 miliar. Sektor fintech peer-to-peer lending juga berkontribusi Rp5,1 triliun hingga paruh pertama 2026. Kontribusi ini menunjukkan pentingnya sektor keuangan teknologi dalam mendukung penerimaan negara.
Kontribusi fintech berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun di 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun di 2025, dan Rp695,84 miliar sepanjang 2026. Komposisi ini mencakup PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) sebesar Rp1,42 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri senilai Rp727,99 miliar, serta PPN Dalam Negeri sejumlah Rp2,95 triliun.
Pajak SIPP dan Harapan Masa Depan
Pemungutan Pajak SIPP melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah juga memberikan sumbangan Rp5,51 triliun hingga Juni 2026. Jalur ini mencatatkan Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun di 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun di 2025, dan Rp1,44 triliun sepanjang berjalan tahun 2026.
Secara rinci, akumulasi Pajak SIPP terbagi atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar serta PPN sebesar Rp5,11 triliun. Mekanisme ini memastikan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui platform digital.
“Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital,” ujar Inge.
Secara keseluruhan, data menunjukkan bahwa Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 telah mencapai target yang signifikan. Dengan berbagai komponen yang berkontribusi, sektor digital menjadi salah satu pilar penting dalam penerimaan pajak nasional. DJP terus melakukan penyesuaian dan pembaruan regulasi untuk memastikan keadilan dan efisiensi dalam pemungutan pajak digital.
“`
