New Policy: Purbaya Sangkal Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang, Singgung Peran Singapura
New Policy: Purbaya Bantah Merah Putih Bond Jadi Celah Pencucian Uang
New Policy – JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara resmi meluncurkan kebijakan baru yang menegaskan bahwa Merah Putih Bond tidak menjadi celah bagi praktik pencucian uang. Dalam wawancara terbarunya di Jakarta, Rabu (2/7/2026), Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjamin kejelasan dalam pengelolaan dana negara, sekaligus menjawab kritik dari sejumlah pihak yang menilai surat utang tersebut bisa dimanfaatkan untuk kegiatan keuangan gelap.
Context of the New Policy
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat tata kelola keuangan dan memenuhi standar internasional. Purbaya menekankan bahwa kebijakan baru ini berbasis pada data yang telah diakui oleh berbagai pihak, termasuk lembaga internasional seperti Financial Action Task Force (FATF). Menurutnya, banyak negara lain, seperti Singapura, telah menerapkan kebijakan serupa, bahkan dengan cakupan lebih luas, sehingga kebijakan Indonesia dianggap sebagai langkah yang seimbang dan tidak berlebihan.
Peran Singapura dalam FATF
Purbaya juga mengingatkan peran penting Singapura dalam organisasi antar-pemerintah FATF. Ia menyatakan bahwa negara ini memiliki pengaruh besar dalam pembuatan kebijakan global terkait anti-pencucian uang (AML) dan pemberantasan pendanaan terorisme (CTF). Purbaya menyoroti bahwa ketua FATF pada periode sebelumnya adalah warga negara Singapura, sehingga kebijakan dalam organisasi tersebut dipengaruhi oleh perspektif dari negara tersebut.
Dalam wawancara, Purbaya mengungkapkan bahwa kebijakan baru ini dirancang untuk menghindari kebingungan dan spekulasi terkait penggunaan Merah Putih Bond. Ia menekankan bahwa peran Singapura dalam FATF bukanlah kelemahan, melainkan keuntungan karena negara tersebut dikenal sebagai pusat keuangan yang kredibel. “Kita harus memahami bahwa FATF adalah lembaga yang berperan besar dalam mengatur standar global. Jadi, kebijakan yang diterapkan tidak bisa langsung dianggap sebagai celah pencucian uang,” jelasnya.
Menteri Keuangan juga menambahkan bahwa kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperbaiki sistem keuangan dalam negeri. Dengan adanya Merah Putih Bond, diharapkan dapat menjadi alat efektif dalam menarik investasi dari luar negeri, sekaligus mengamankan dana negara dari risiko penggunaan yang tidak tepat sasaran. Purbaya menyatakan bahwa kebijakan ini akan diimplementasikan secara bertahap untuk memastikan tidak ada kejanggalan di tengah proses penerbitannya.
“New Policy ini bukan sekadar isu teknis, tapi juga bentuk respons pemerintah terhadap kritik yang muncul. Jadi, kita harus melihat secara objektif, apakah Merah Putih Bond benar-benar bisa dimanfaatkan sebagai celah pencucian uang ataukah ini hanya persepsi yang terlalu berlebihan,” tambah Purbaya.
Dalam konteks ini, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan baru akan menjadi dasar untuk mengevaluasi seluruh aspek terkait penggunaan dana negara. Ia juga menyebutkan bahwa penilaian teknis terhadap pencucian uang akan dijalankan oleh PPATK, sementara pihaknya fokus pada pelaksanaan kebijakan secara keseluruhan. “New Policy ini bertujuan untuk menjaga konsistensi dan kejelasan dalam pengelolaan keuangan, baik dari segi pemerintah maupun masyarakat,” tutupnya.
