New Policy: Porsi Free Float Dipenuhi hingga 40%, OJK Ungkap Emiten Bakal Dapat Insentif Pajak
New Policy: OJK Buka Kebijakan Insentif Pajak untuk Emiten dengan Free Float 40%
New Policy – Badan Regulasi dan Pengawasan Pasar Modal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini mengungkapkan rencana kebijakan baru yang bertujuan meningkatkan partisipasi emiten dalam sistem pasar modal dengan memperkuat persentase free float hingga 40%. Kebijakan ini diperkenalkan dalam rangka mengoptimalkan kepercayaan investor terhadap sektor keuangan Indonesia. Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, mengatakan bahwa insentif pajak akan diberikan kepada perusahaan yang mencapai target free float tertentu sebagai bagian dari strategi peningkatan likuiditas dan transparansi di bursa.
Insentif Pajak untuk Emiten dengan Free Float diatas 40%
Dalam acara MNC Forum ke-82 di Jakarta, Kamis (21/5/2026), Hasan menjelaskan bahwa kebijakan fiskal ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menarik investasi ke pasar modal. Ia menegaskan bahwa insentif akan diberikan melalui pengurangan tarif pajak bagi emiten yang berhasil meningkatkan porsi free float mereka di atas 40 persen. “Kebijakan ini merupakan upaya untuk memperkuat integritas pasar modal, termasuk memastikan ketersediaan saham yang lebih luas untuk diperdagangkan oleh investor,” terang Hasan.
“Kebijakan ini memberikan kemudahan kepada emiten untuk meningkatkan akses ke pasar dengan memperkecil beban pajak. Dengan free float mencapai 40 persen, emiten diharapkan dapat menarik lebih banyak modal dan meningkatkan stabilitas harga saham,” tambah Hasan.
Free float mengacu pada saham yang dapat diperdagangkan bebas oleh publik, dan dalam konteks ini, OJK ingin memastikan bahwa saham yang diperjualbelikan memiliki tingkat keterbukaan yang memadai. Hasan menambahkan bahwa kebijakan ini juga berdampak pada kepercayaan investor internasional yang sering menilai persentase free float sebagai indikator kesehatan pasar. “Peningkatan free float akan menjadi alat untuk menarik minat investor global yang memperhatikan transparansi dan kepercayaan dalam sistem keuangan,” jelasnya.
Upaya Pemerintah dan OJK untuk Meningkatkan Kinerja Pasar Modal
Kebijakan baru ini merupakan hasil kolaborasi antara Kementerian Keuangan dan OJK dalam menghadapi tantangan pasar modal yang sedang mengalami perubahan dinamis. Hasan Fawzi menyebutkan bahwa pengurangan pajak bukan hanya sebagai insentif, tetapi juga sebagai alat untuk mendorong transparansi dan keadilan dalam distribusi saham. “New Policy ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi yang lebih sehat, terutama dalam konteks peningkatan akses ke pasar oleh emiten kecil dan menengah,” ujarnya.
Menurut analisis OJK, beberapa perusahaan yang terdaftar di bursa belum sepenuhnya memenuhi standar free float yang diharapkan, sehingga membatasi kemampuan mereka untuk menarik dana dari investor. Dengan adanya insentif pajak, emiten diharapkan lebih aktif dalam memperluas basis pemegang saham publik, yang pada gilirannya akan meningkatkan likuiditas dan memperkuat kepercayaan pasar. “Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi pasar modal Indonesia menjadi lebih kompetitif di tingkat global,” terang Hasan.
Para ekonom dan pengamat pasar keuangan menyambut baik kebijakan ini sebagai langkah progresif dalam mendorong pertumbuhan sektor keuangan. Mereka menilai bahwa pengurangan pajak akan memberikan dampak langsung terhadap keputusan investasi, khususnya bagi perusahaan yang mampu mencapai standar free float 40 persen. “New Policy ini bisa menjadi katalis untuk meningkatkan partisipasi emiten dalam pasar modal, sekaligus mendorong peningkatan efisiensi transaksi,” kata seorang pakar keuangan dalam wawancara terpisah.
