Main Agenda: RUU PFII Lompatan Strategis Kejar Ekonomi RI 8%, Purbaya Ungkap 3 Pilar Penopangnya

RUU PFII: Agenda Utama Menuju Ekonomi 8% dengan Tiga Pilar Strategis
Beritasosial.com – RUU PFII, atau RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia, menjadi fokus utama dalam upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8% dalam beberapa tahun ke depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penyusunan RUU ini merupakan langkah krusial dalam memperkuat ekonomi Indonesia. Dalam rangkaian kebijakan yang diusung oleh pemerintah, RUU PFII dianggap sebagai bagian integral dari Main Agenda yang bertujuan mendorong perekonomian nasional melalui inovasi dan kerja sama internasional.
RUU PFII bertujuan menumbuhkan ekosistem keuangan internasional yang mandiri, kompetitif, dan terintegrasi dengan sistem perekonomian global. Dalam pidatonya di Rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (21/7/2026), Purbaya menekankan bahwa Indonesia, sebagai negara G20 dan pemimpin ekonomi Asia Tenggara, harus memiliki pusat finansial yang mampu mendukung pertumbuhan ekonomi sebesar 8% per tahun. Ini dilakukan untuk memastikan stabilitas pasar keuangan nasional dan meningkatkan daya saing di tingkat internasional.
Peran RUU PFII dalam Pengembangan Ekonomi Nasional
Menurut Purbaya, RUU PFII tidak hanya sekadar kebijakan finansial, tetapi juga sebagai alat untuk memperluas akses pembiayaan pembangunan. Di tengah tantangan global yang semakin kompleks, Pusat Finansial Internasional diharapkan menjadi tempat pengumpulan modal asing yang bisa mendukung investasi infrastruktur, teknologi, dan sektor produktif lainnya. Hal ini menjadi bagian dari Main Agenda untuk memastikan ekonomi Indonesia tumbuh secara berkelanjutan dan inklusif.
Salah satu keunggulan RUU PFII adalah mampu mendorong diversifikasi sumber pembiayaan luar negeri. Dengan adanya kawasan ekonomi khusus, Indonesia bisa menarik investasi dari berbagai negara, termasuk negara-negara maju, untuk menunjang kebutuhan pembiayaan jangka panjang. Purbaya menambahkan bahwa kebijakan ini akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dan investor dalam mengakses pasar keuangan internasional, sejalan dengan visi Main Agenda.
Tiga Pilar RUU PFII: Pendekatan Terpadu untuk Kemandirian Ekonomi
RUU PFII memiliki tiga pilar utama yang menjadi kerangka dasar implementasinya. Pertama, pembukaan akses modal dan investasi. Pembiayaan eksternal ini diharapkan mampu menutupi kebutuhan dana yang tinggi, terutama dalam pembangunan infrastruktur dan sektor produktif. Kedua, inovasi dan tata kelola keuangan berbasis praktik terbaik global. Dengan adanya Pengadilan PFII dan Lembaga Arbitrase PFII, kepastian hukum ditingkatkan, sehingga menarik partisipasi pemain besar dalam sektor jasa keuangan. Ketiga, penguatan talenta lokal melalui penyerapan tenaga kerja berkualitas dan transfer teknologi. RUU ini menargetkan peningkatan keterampilan masyarakat dalam bidang keuangan, menjadi bagian dari Main Agenda untuk pemerataan pembangunan.
Ketiga pilar tersebut saling terkait dan berfungsi sebagai pondasi untuk mewujudkan visi ekonomi Indonesia yang lebih kuat. Dalam konteks Main Agenda, RUU PFII dianggap sebagai strategi terpadu untuk mempercepat transformasi ekonomi, terutama dalam mengejar pertumbuhan 8% yang diharapkan selama periode kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto. Kebijakan ini juga bertujuan menciptakan lapangan kerja baru dan meningkatkan keterlibatan warga negara dalam sektor keuangan.
Di sisi lain, Purbaya menegaskan bahwa RUU PFII tidak akan mengganggu kelembagaan sistem keuangan dalam negeri. Sebaliknya, RUU ini dirancang untuk menjadi pelengkap yang beroperasi secara mandiri, namun tetap menjaga harmonisasi dengan kebijakan fiskal dan moneter Indonesia. Hal ini menjadi aspek penting dalam Main Agenda untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan lokal dan global.
Sebagai bagian dari Main Agenda, RUU PFII juga membawa dampak positif pada penguatan daya saing Indonesia dalam industri jasa keuangan. Dengan mengadopsi standar internasional, PFII diharapkan mampu menjadi hub keuangan yang menarik perhatian investor dunia, sekaligus mendorong ekspor dan perdagangan internasional. Purbaya menyebut bahwa ini adalah langkah penting untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi 8%, sejalan dengan kebijakan yang diusung pemerintah.
