Main Agenda: Pasokan Seret Batu Bara Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Main Agenda: Pasokan Batu Bara Terhambat Picu Pemadaman Listrik, Legislator Soroti Lambannya Persetujuan RKAB
Main Agenda – Isu pemadaman listrik akibat kekurangan pasokan batu bara menjadi fokus utama dalam diskusi kebijakan energi nasional. Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, mengkritik proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang dilakukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, ketelatannya dalam menyetujui RKAB memicu keluhan masyarakat dan mengganggu kestabilan pasokan energi, terutama di wilayah-wilayah yang bergantung pada batu bara sebagai sumber daya utama.
Analisis Kekurangan Pasokan dan Dampak Pemadaman Listrik
Bambang menyoroti kekurangan pasokan batu bara yang mencapai sekitar 22 juta ton pada tahun 2026, dengan rata-rata 2,6 juta ton per bulan. “Kita sudah melalui situasi serupa di akhir 2021 dan awal 2022, namun hingga kini belum ada kepastian penyelesaian,” ujarnya dalam wawancara dengan media. Kebutuhan energi listrik yang tidak terpenuhi ini tidak hanya mengganggu operasional industri, tetapi juga memengaruhi kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama di daerah-daerah yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap pembangkit listrik berbasis batu bara.
Menurut Bambang, kekurangan pasokan tersebut terjadi karena proses persetujuan RKAB yang terlambat. Kementerian ESDM dituding tidak transparan dalam pengambilan keputusan, sehingga menyebabkan ketidakseimbangan antara permintaan dan pasokan. “Kita menunggu pengumuman RKAB yang jelas, tetapi sampai saat ini belum ada respons yang memadai,” tambahnya. Ini menjadi sorotan utama dalam agenda Main Agenda DPR, yang mencakup perbaikan regulasi dan efisiensi pengelolaan sumber daya energi.
Konteks Perubahan UU Minerba dan Pemangkasan Kuota
Kebijakan baru dalam Undang-Undang Mineral dan Batu bara (UU Minerba) menjadi salah satu penyebab utama keluhan ini. Bambang mengatakan, revisi UU Minerba telah menyerahkan pengelolaan sektor batu bara sepenuhnya ke pemerintah pusat, mengurangi peran perusahaan tambang milik negara (BUMN) dalam memenuhi kebutuhan energi daerah. “Padahal, BUMN adalah bagian penting dari sistem pasokan yang seharusnya diperhatikan lebih serius,” terangnya.
Menurut Bambang, salah satu dampak dari perubahan UU Minerba adalah pemangkasan kuota batu bara yang dialokasikan ke BUMN. Padahal, pengalokasian ini diperlukan untuk menjaga stabilitas pasokan dan menghindari pemadaman listrik bergilir. “RKAB yang diterbitkan harus mencerminkan kebutuhan masyarakat secara utuh, bukan hanya kepentingan sektoral,” tegasnya. Ia menegaskan bahwa DPR telah mencoba menyisipkan kebijakan ini dalam perubahan UU Minerba, tetapi belum berjalan efektif.
Di sisi lain, Bambang menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) mengalami keterbatasan sumber daya manusia dalam mengevaluasi RKAB. “Tim yang menangani RKAB terlalu kelelahan, sehingga keputusan yang diambil terkesan terburu-buru,” ungkapnya. Hal ini berpotensi menyebabkan kebijakan yang kurang optimal dan berdampak pada ketersediaan batu bara.
Peran PLN dan Tantangan Infrastruktur Energi
PLN, sebagai operator jaringan listrik nasional, juga turut menjadi bagian dari diskusi ini. Menurut sumber internal PLN, kekurangan pasokan batu bara memaksa mereka untuk memprioritaskan penggunaan bahan bakar alternatif, seperti gas alam dan listrik tenaga surya, yang tidak selalu memadai. “Kita perlu waktu untuk menyesuaikan infrastruktur dengan kondisi pasar yang berubah,” jelas salah satu pejabat PLN.
Menurut Bambang, PLN seharusnya memiliki peran aktif dalam memastikan bahwa RKAB mencerminkan kebutuhan pasokan batu bara secara tepat. “PLN dan Kementerian ESDM perlu berkolaborasi lebih erat untuk menyeimbangkan antara kebutuhan industri, rumah tangga, dan pertumbuhan ekonomi,” katanya. Ia menyoroti bahwa Kementerian ESDM masih membutuhkan lebih banyak waktu untuk mengeluarkan RKAB yang dapat menyelesaikan krisis pasokan ini.
Di tengah penantian, warga di sejumlah daerah seperti Kalimantan dan Sumatra mengeluhkan ketidaknyamanan akibat pemadaman listrik bergilir. Kebutuhan listrik yang meningkat, terutama di sektor industri dan rumah tangga, membuat keluhan ini semakin mendesak. “Pemadaman listrik bisa berdampak pada produktivitas dan kebutuhan sehari-hari,” kata seorang warga di Bandung, yang mengalami gangguan listrik hampir setiap minggu.
Tantangan dalam Penyusunan RKAB dan Solusi yang Dibutuhkan
Bambang menambahkan bahwa DPR telah memberikan kesempatan kepada Kementerian ESDM untuk menyetujui RKAB, tetapi prosesnya terlalu lambat. “Kami sudah memberikan waktu yang cukup, tetapi belum ada kepastian penyelesaian,” ujarnya. Ia menyarankan bahwa RKAB harus disusun lebih cepat agar pasokan batu bara bisa dipastikan stabil.
Menurut Bambang, solusi jangka pendek adalah mempercepat proses persetujuan RKAB dan menambah alokasi batu bara untuk BUMN. “Kami juga menekankan bahwa Kementerian ESDM harus memberikan penjelasan yang jelas mengenai dasar pemangkasan atau penambahan kuota,” jelasnya. Ia menilai, hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa kebijakan energi nasional tidak hanya memenuhi kebutuhan saat ini, tetapi juga antisipasi kebutuhan di masa depan.
Dalam kesimpulannya, Bambang menegaskan bahwa isu pasokan batu bara dan pemadaman listrik bergilir tidak boleh diabaikan. “Ini bukan hanya masalah sektoral, tetapi juga menggambarkan kelemahan dalam pengelolaan sumber daya nasional,” katanya. Ia berharap, dengan adanya Main Agenda yang menjadi fokus utama, Kementerian ESDM dapat segera mengeluarkan RKAB yang lebih baik, sehingga mengurangi risiko krisis energi di masa depan.
