Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Bongkar 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8 2 Juta – JAKARTA – Dalam operasi rutin di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sukses menggagalkan pengiriman 8.262.000 batang rokok ilegal yang ditransportasi menggunakan dua truk. Hasil penindakan ini mencegah kerugian negara sebesar Rp7,9 miliar dari potensi pendapatan yang hilang.
Operasi Berhasil Cegah Kerugian Pajak
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menyampaikan bahwa dua operasi terpisah menghasilkan penemuan rokok ilegal. Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua jenis, yakni sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM), yang tidak dilengkapi pita cukai.
“Total rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 8.262.000 batang. Seluruhnya diprediksi bernilai Rp12,68 miliar, dengan kerugian negara yang dicegah mencakup cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” jelas Djaka.
Operasi pertama dilakukan terhadap truk Colt Diesel yang dikemudikan JFR dan dikawal kernet JER. Dari pemeriksaan, ditemukan 182 karton SKM merek OK Bold, setara 2.912.000 batang. Di operasi kedua, petugas menghentikan truk Hino Fuso yang menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni. Di dalam muatan pakan ternak, tersembunyi 535 karton SPM Double Happiness, jumlahnya 5.350.000 batang.
Kedua operasi ini menunjukkan upaya Bea Cukai dalam memerangi penyelundupan rokok ilegal. Dengan memblokir jalur Merak-Bakauheni, pihak berwenang mencegah aliran barang tak sah yang bisa merugikan keuangan negara. Angka kerugian yang dihindari mencerminkan pentingnya pengawasan di sepanjang rute tersebut.
