Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, DPR: Jangan Sampai Dianggap Mata-mata

babinsa-awasi-pajak-bisa-picu-persepsi-negatif-anggota-dpr-jangan-sampai-dianggap-matamata-prz

Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif di Masyarakat

Beritasosial.com – JAKARTA – Keterlibatan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak masyarakat dinilai sebagai kebijakan yang tidak tepat. Menurut Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan bahwa, upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak seharusnya diarahkan pada penagihan terhadap perusahaan yang masih mangkir membayar pajak. Ia juga mengingatkan bahwa pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi negatif dan dapat mengganggu hubungan baik yang selama ini telah terjalin dengan masyarakat.

Persepsi Negatif yang Perlu Dihindari

“Apalagi, hari ini kita tahu Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikenal sebagai sahabat rakyat yang membantu memberikan informasi dan menjadi jembatan antara Pemerintah dengan warga, serta membantu menjaga kondusivitas di tengah masyarakat,” kata Nico. DJP Libatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Wajib Pajak, DPR: Jangan Ada Kesan Menakut-nakuti Diketahui, polemik tersebut muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu mengatur pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu memetakan potensi pajak di wilayah masing-masing.

DJP telah menegaskan bahwa pelibatan keduanya hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi, bukan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak.

Meski demikian, DJP telah menegaskan bahwa pelibatan keduanya hanya untuk mendukung koordinasi dan penyediaan informasi, bukan melakukan pemeriksaan maupun penagihan pajak. TNI Angkatan Darat juga menyatakan Babinsa tidak memiliki kewenangan menagih pajak dan hanya memberikan pendampingan apabila diperlukan guna mendukung kelancaran tugas petugas pajak di lapangan.

Kebijakan ini menuai kritik dari berbagai kalangan karena dikhawatirkan akan mengubah peran Babinsa yang selama ini dikenal sebagai pendamping masyarakat. Dengan adanya pengawasan perpajakan, masyarakat mungkin merasa diawasi secara berlebihan dan tidak nyaman. Oleh karena itu, DPR meminta agar kebijakan ini tidak sampai dianggap sebagai bentuk pengawasan yang menakut-nakuti. Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, itulah kekhawatiran utama yang disampaikan oleh anggota DPR. Dengan demikian, diharapkan peran Babinsa tetap sesuai dengan fungsinya yang sebenarnya.

Pemerintah perlu mempertimbangkan masukan dari DPR agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik tanpa menimbulkan kesan negatif. Babinsa Awasi Pajak Bisa Picu Persepsi Negatif, namun hal ini dapat dihindari dengan komunikasi yang baik antara pemerintah dan masyarakat. Dengan pendekatan yang tepat, pengawasan perpajakan dapat dilakukan tanpa mengganggu hubungan baik antara Babinsa dan warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *