Simak Persyaratan Penerima KJP Plus di Pendataan Tahap 2 2026, Ditutup 5 Agustus!

976bb069-33a6-4f86-9657-fb5cb9827fa1-0

Persyaratan KJP Plus Tahap 2 2026: Simak dan Daftar Sebelum 5 Agustus

Beritasosial.com – Bagi keluarga di DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan pendidikan, penting untuk simak persyaratan penerima KJP Plus dengan cermat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi membuka periode pendataan untuk program Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 2 tahun 2026. Program bantuan sosial ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mendukung tercapainya pendidikan berkualitas bagi seluruh anak usia sekolah di ibu kota.

KJP Plus dirancang khusus untuk siswa berusia 6 hingga 21 tahun yang berasal dari keluarga kurang mampu. Program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berbagai fasilitas tambahan seperti akses gratis ke tempat-tempat wisata di Jakarta. Melalui pendataan tahap kedua ini, pemerintah ingin memastikan bahwa lebih banyak siswa yang dapat merasakan manfaat dari program bantuan pendidikan tersebut.

Ketentuan dan Syarat Pendaftaran

Untuk dapat menjadi penerima KJP Plus Tahap 2, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Orang tua atau wali murid wajib melengkapi seluruh dokumen dan data yang diperlukan. Proses pendataan dilakukan langsung di sekolah atau madrasah tempat siswa bersekolah. Hal ini memudahkan para orang tua untuk melakukan pendaftaran tanpa harus pergi ke kantor dinas tertentu.

“Pastikan seluruh persyaratan dan data telah dipenuhi. Seluruh tahapan pendataan dilakukan melalui sekolah/madrasah sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis akun @disdikdki, dikutip Rabu (29/7/2026).

Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan antara lain kartu keluarga, akta kelahiran siswa, dan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan. Selain itu, siswa juga harus terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah masing-masing. Penting bagi orang tua untuk memeriksa kembali kelengkapan dokumen sebelum melakukan pendataan.

Jadwal Penting dan Informasi Pencairan

Pendataan KJP Plus Tahap 2 dibuka mulai tanggal 24 Juli hingga 5 Agustus 2026. Batas akhir ini sangat penting untuk diperhatikan agar tidak ada siswa yang terlewatkan. Sebelumnya, pada tanggal 3 Juli 2026, dana KJP telah berhasil dicairkan kepada total 707.477 siswa dari berbagai jenjang pendidikan.

Dari jumlah tersebut, rincian penerima berdasarkan jenjang adalah sebagai berikut: Sekolah Dasar (SD) menerima 340.658 murid, Sekolah Menengah Pertama (SMP) 190.449 murid, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 112.501 murid, Sekolah Menengah Atas (SMA) 61.205 murid, dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 2.664 penerima.

Bagi orang tua yang belum mengecek, dana KJP untuk bulan Juni 2026 juga sudah tersedia di rekening. Dana ini dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan sekolah seperti pembelian buku, seragam, dan perlengkapan belajar lainnya. Dengan adanya program ini, diharapkan beban finansial keluarga kurang mampu dapat berkurang secara signifikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *