Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya

roy-suryo-laporkan-lechumanan-dan-rismon-sianipar-ke-polda-metro-jaya-vtx

Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya

Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon – Senator Roy Suryo memulai langkah hukum dengan melaporkan dua pihak, Lechumanan dan Rismon Sianipar, ke Polda Metro Jaya. Laporan ini diberikan pada hari Senin, 8 Juni 2026, sebagai tindak lanjut dari pernyataan yang disampaikan oleh Lechumanan pada 26 April lalu di Polres Metro Jakarta Selatan. Roy mengungkapkan bahwa laporan ini berdasarkan dugaan perbuatan menyebar fitnah dan menyampaikan pernyataan palsu dalam akta otentik. Kedua pihak yang dilaporkan, advokat Lechumanan dan ahli forensik digital Rismon Sianipar, dituduh menghasut publik dengan informasi yang tidak benar.

Detail Laporan dan Pasal yang Disangkakan

Dalam laporan pertama, Roy menyebutkan nomor LP 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya yang telah diberikan kepada Lechumanan. Laporan ini mengacu pada Pasal 394 Undang-Undang Pertama Tahun 2023, yang menyangkut tindak pidana penghinaan melalui media massa atau pemberitaan. Roy menjelaskan bahwa laporan ini adalah bentuk respons atas pernyataan yang diberikan Lechumanan terkait ijazah mantan Presiden Joko Widodo. Dalam laporan tersebut, Roy menegaskan bahwa Lechumanan telah menuduhnya menerima hadiah besar dalam kasus tersebut, sehingga perlu adanya tindakan hukum.

“Laporan pertama memiliki nomor 4111/6/2026 SPKT Polda Metro Jaya dan sudah dikirimkan kepada Lechumanan, yang tinggal di alamat tersebut. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 394 UU Pertama Tahun 2023 atau KUHP, sehingga laporan ini resmi,” kata Roy, Selasa (9/6/2026).

Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar karena dugaan peran mereka dalam menyebarkan informasi palsu mengenai ijazah Jokowi. Hal ini memicu tindakan dari Polda Metro Jaya, yang telah menerima laporan tersebut. Roy juga menambahkan bahwa dalam laporan kedua, Rismon Sianipar dituduh menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan terkait gelar doktor. Ia menekankan bahwa gelar yang disebutkan Rismon adalah palsu, sehingga laporan tersebut dirancang untuk menghindari kesalahan identitas.

Latar Belakang dan Konteks Kasus

Kasus ini bermula dari laporan Roy Suryo yang menyoroti kecurangan dalam pengelolaan ijazah Jokowi. Menurut informasi yang diberikan Roy, Lechumanan dan Rismon Sianipar berperan dalam menyampaikan pernyataan yang dituduh mengandung kebohongan. Dalam keterangannya, Roy menyebutkan bahwa Rismon sempat mengungkit kembali kasus panci, meski perkara tersebut telah inkrah. “Roy Suryo melaporkan Lechumanan dan Rismon karena mereka terus-menerus menghasut masyarakat dengan informasi yang tidak dapat dibuktikan,” tambahnya.

Terlebih, Roy Suryo menyoroti bahwa laporan ke Polda Metro Jaya yang diajukan bukan hanya sebagai respons terhadap pernyataan Lechumanan, tetapi juga untuk menjaga integritas institusi hukum. Ia menjelaskan bahwa pernyataan Lechumanan terkait ijazah Jokowi memicu kontroversi di media sosial dan berbagai pihak. “Dengan melaporkan Lechumanan dan Rismon, Roy Suryo ingin menegaskan bahwa setiap pernyataan yang diberikan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” lanjut Roy.

Menurut Roy, keberadaan dua pihak ini tidak hanya mengganggu reputasi dirinya, tetapi juga menimbulkan keraguan terhadap proses penyelidikan kasus ijazah Jokowi. “Roy Suryo melaporkan Lechumanan dan Rismon karena mereka memanipulasi fakta dan membuat pihak ketiga terlibat dalam penyebaran informasi yang tidak benar,” katanya dalam wawancara dengan media. Laporan ini juga diharapkan bisa menjadi langkah awal dalam mengungkap lebih banyak kebenaran terkait kasus tersebut.

“Kasus ini tidak hanya melibatkan Roy Suryo melaporkan Lechumanan dan Rismon, tetapi juga menggambarkan bagaimana fitnah dapat menyebar cepat di era digital,” ujar Roy.

Kasus Roy Suryo melaporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya telah menarik perhatian publik. Banyak warga negara mempertanyakan validitas informasi yang disampaikan oleh kedua pihak tersebut. Dalam konteks ini, Roy berharap Polda Metro Jaya bisa segera melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan kebenaran fakta yang diberikan. “Roy Suryo melaporkan Lechumanan dan Rismon sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kebohongan yang telah menyebar,” tambah Roy, menjelaskan urgensi langkah hukum ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *