Perkuat Fasilitas Publik, Pansus 17 Matangkan Raperda Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung

Pansus 17 DPRD Bandung Selesaikan Pembahasan Raperda Infrastruktur Strategis
Beritasosial.com – Rapat kerja yang diselenggarakan oleh Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung telah berlangsung pada hari Rabu, 29 Juli 2026. Pertemuan ini diadakan di Ruang Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Bandung dengan agenda utama membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pembangunan Gedung Inspektorat Daerah serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menggunakan skema penganggaran tahun jamak.
Sejumlah instansi dan tim terlibat dalam diskusi tersebut, antara lain Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bandung, Inspektorat Kota Bandung, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Ciptabintar), Dinas Kesehatan Kota Bandung, RSUD Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung, serta Tim Penyusun Naskah Akademik.
Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Pansus 17 DPRD Kota Bandung, drg. Maya Himawati, Sp.Orto, yang didampingi oleh Wakil Ketua Pansus 17, H. Sutaya, S.H., M.H. Hadir pula seluruh anggota Pansus 17, yaitu H. Iman Lestariyono, S.Si., S.H., drg. Susi Sulastri, H. Deni Nursani, S.Pd.I., Asep Robin, S.H., M.H., H. Rizal Khairul, M.Si., Assoc. Prof. Dr. H. Radea Respati Paramudhita, S.H., M.H., Sendi Lukmanulhakim, S.H., Dudy Himawan, S.H., dan Christian Julianto Budiman.
Dalam sesi pembahasan, Pansus 17 bersama perangkat daerah terkait menelaah secara komprehensif substansi Raperda. Fokus utama meliputi dasar hukum pelaksanaan penganggaran tahun jamak, kesiapan perencanaan pembangunan, mekanisme pembiayaan, serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung merupakan proyek strategis yang membutuhkan landasan hukum yang kuat agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum. Pembahasan Raperda ini bertujuan memastikan seluruh tahapan pembangunan yang menggunakan skema penganggaran tahun jamak telah memenuhi aspek yuridis, administratif, dan teknis. Dengan demikian, pelaksanaan pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Kota Bandung.
Menurut drg. Maya Himawati, gedung Inspektorat yang representatif akan memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah. Sementara itu, pembangunan RSUD mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Bandung untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanan kesehatan bagi warganya.
Melalui rapat kerja ini, Pansus 17 DPRD Kota Bandung juga mengumpulkan berbagai masukan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, perangkat daerah, dan Tim Penyusun Naskah Akademik. Seluruh masukan tersebut akan menjadi dasar dalam merumuskan regulasi yang komprehensif, implementatif, serta selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda ini dapat segera diselesaikan sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan RSUD Kota Bandung melalui mekanisme penganggaran tahun jamak, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat kota Bandung.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is Perkuat Fasilitas Publik Pansus 17 Matangkan?
Perkuat Fasilitas Publik Pansus 17 Matangkan is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does Perkuat Fasilitas Publik Pansus 17 Matangkan matter?
Perkuat Fasilitas Publik Pansus 17 Matangkan matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.
