Judi Berkedok Game Center Digerebek – 69 Orang Ditangkap
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Judi Berkedok Game Center Digerebek – Dalam operasi penyergapan yang dilakukan oleh Polri, sebuah jaringan perjudian berkedok game center bernama Timezone berhasil dibongkar. Kegiatan ilegal ini berlangsung di dua lokasi berbeda, yaitu Penjaringan, Jakarta Utara, dan Kalideres, Jakarta Barat. Sebanyak 69 individu yang terlibat dalam praktik taruhan gelap ini diamankan oleh petugas. Operasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperketat pengawasan terhadap kegiatan perjudian yang semakin mengancam masyarakat.
Operasi Penyergapan di Dua Lokasi
Penyergapan terhadap dua tempat judi yang berpura-pura sebagai pusat hiburan anak tersebut dilakukan pada Rabu (10/6) pukul 21.45 WIB. Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menjelaskan bahwa rencana operasi telah dipersiapkan secara matang. Dalam kesempatan ini, AKP Reza Arif Hadafi memimpin langsung tim penyergapan. Polisi menemukan aktivitas taruhan berlangsung di mesin permainan yang tampak seperti game center biasa, tetapi justru menjadi tempat penggelapan uang secara diam-diam.
Lokasi Dissney Timezone dan Sky Timezone menjadi tempat utama bagi kegiatan tersebut. Para pelaku menggunakan konsep hiburan dan permainan sebagai cara mengelabui masyarakat. Mesin yang digunakan berbagai jenis, termasuk permainan seperti Mickey Mouse, Roulette, Naga Putar, Bola Angin, Tembak Burung, dan Slot. Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 76 unit mesin di Dissney Timezone serta 58 unit di Sky Timezone. Kedua tempat ini sebelumnya cukup diminati oleh kalangan muda dan keluarga.
Modus Perjudian Berkedok Game Center
Menurut AKP Reza Arif Hadafi, modus perjudian ini cukup canggih. Para pemain memasukkan uang tunai atau transfer ke dalam sistem dengan cara membeli voucher. Voucher tersebut kemudian digunakan untuk menukarkan koin ke dalam mesin taruhan. Setiap koin bisa dikembalikan ke emas atau uang cash/transfer, sehingga membuat kegiatan ini lebih sulit dideteksi. “Para pelaku mencoba menutupi aktifitasnya dengan menyamar sebagai game center yang menawarkan hiburan keluarga,” terangnya.
Pemain juga dibagi menjadi dua kategori: yang satu mengambil peran sebagai pengelola mesin dan yang lainnya menjadi penjudi. Sementara itu, ada tiga orang yang ditetapkan sebagai pemilik bisnis, 19 karyawan, serta 47 pemain. AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan sebagai tindakan tegas guna memangkas perjudian ilegal yang kerap merugikan masyarakat. “Kami menemukan banyak bukti transaksi, serta saksi-saksi yang menyatakan kegiatan ini berlangsung rutin,” katanya.
Kepolisian juga menyita uang tunai, berbagai voucher, serta alat elektronik sebagai barang bukti. Selain itu, ada beberapa dokumen keuangan yang menunjukkan alur dana taruhan. Para tersangka saat ini sedang diperiksa lebih lanjut untuk memperkuat kasus dan menelusuri jaringan perjudian yang lebih luas. Pemerintah menginginkan kegiatan seperti ini dihentikan secepat mungkin, terutama untuk melindungi pemuda dari penyalahgunaan modal yang bisa berdampak negatif.
Dalam persiapan operasi, polisi melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari. Mereka memantau aktivitas kedua tempat tersebut dan menemukan indikasi taruhan secara teratur. Sistem pembayaran yang digunakan juga merupakan inovasi, karena menggabungkan digitalisasi dan uang tunai. Polisi menilai metode ini memudahkan para pelaku untuk melakukan transaksi secara sembunyi-sembunyi.
Dengan menangkap 69 orang, operasi ini memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat. Kegiatan perjudian berkedok game center menjadi sorotan utama, terutama karena banyak masyarakat yang tidak menyadari bahwa mereka sedang mengikuti taruhan. Pemangkasan kegiatan ilegal ini juga diharapkan mampu memberikan efek jera bagi pelaku serta mengurangi akses taruhan bagi masyarakat umum. Polisi menegaskan bahwa operasi ini hanya bagian dari upaya terus-menerus dalam menekan praktik perjudian di wilayah DKI Jakarta.
