Amnesty International Desak APH Tindak Tegas Pelaku Main Hakim Sendiri di Tabanan dan Morowali

a97d8b8b-ea0e-47f9-973b-75e5739fa8ee-0

Amnesty Desak APH Tindak Main Hakim Sendiri

Beritasosial.com – Jakarta — Organisasi hak asasi manusia internasional, Amnesty International Indonesia, kembali mengeluarkan seruan mendesak kepada seluruh aparatur penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas terkait meningkatnya kasus penganiayaan akibat praktik main hakim sendiri. Seruan ini muncul setelah dua peristiwa tragis terjadi di Tabanan, Bali, serta Morowali, Sulawesi Tengah, yang menelan korban jiwa dan memicu kecaman dari berbagai kalangan masyarakat.

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, menyampaikan bahwa fenomena vigilantisme yang kian marak belakangan ini perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah, khususnya lembaga penegak hukum. “Meningkatnya aksi vigilantisme atau main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama penegak hukum,” ujarnya pada Selasa (28/7/2026). Ia menambahkan bahwa kondisi ini menunjukkan adanya kekosongan dalam sistem peradilan yang seharusnya menjadi tempat utama penyelesaian sengketa masyarakat.

Indikasi Rapuhnya Sistem Hukum Indonesia

Menurut Usman, tingginya angka main hakim sendiri merupakan tanda bahwa penghormatan terhadap hak hidup serta asas praduga tak bersalah dalam sistem hukum Indonesia sedang mengalami keretakan. Sikap masyarakat yang cenderung bertindak sendiri ini dinilai mengancam hak-hak fundamental manusia dan mengabaikan proses peradilan yang seharusnya berjalan adil. Praktik-praktik seperti pengeroyokan tanpa proses hukum yang layak telah menjadi pemandangan yang semakin sering terjadi di berbagai daerah.

“Pihak berwenang di Indonesia harus memastikan adanya penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan standar hukum internasional dan nasional bagi mereka yang bersalah atas pembunuhan dua warga negara tersebut,” imbuh Usman.

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa praktik hukum di Indonesia menjamin hak hidup bagi setiap orang yang dituduh melakukan kejahatan, termasuk hak untuk tidak disiksa. Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk meminta pertanggungjawaban kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas tindakan main hakim sendiri yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Hal ini juga mencakup kemungkinan adanya kelalaian dari aparat penegak hukum dalam mencegah aksi tersebut. Kewajiban negara untuk melindungi hak-hak dasar warga negara tidak boleh dikorbankan demi kepuasan sesaat masyarakat.

Dua Kasus Tragis di Tabanan dan Morowali

Usman menambahkan bahwa kegagalan menuntut pertanggungjawaban akan memberikan sinyal bahwa individu yang ingin menyelesaikan masalah secara sendiri dapat bertindak tanpa konsekuensi. Hal ini berpotensi memicu gelombang kekerasan massa di masa mendatang. “Oleh karena itu, pihak berwenang termasuk aparat kepolisian tidak boleh memberikan ruang toleransi sedikit pun terhadap aksi vigilantisme. Para pelaku pengeroyokan yang telah menghilangkan nyawa di Tabanan dan Morowali harus segera diproses secara hukum,” tegasnya.

Di Kabupaten Tabanan, Bali, seorang pria berinisial KD meninggal dunia setelah menjadi sasaran amuk massa pada Jumat dini hari, 24 Juli lalu. KD tewas saat berusaha menyelamatkan diri karena dituduh mencuri ayam. Ia mengalami luka berat dan meninggal di lokasi pengeroyokan sebelum sempat dibawa ke polisi. Warga yang emosional juga membakar sepeda motor milik KD. Hingga kini, polisi telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat lebih memilih untuk bertindak sendiri daripada menunggu proses hukum.

Sementara itu, sehari kemudian pada Sabtu malam, 25 Juli, seorang pria berinisial WS juga meregang nyawa di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. WS dihakimi massa setelah dicurigai hendak mencuri sepeda motor di sebuah pusat perbelanjaan. Setelah dikejar warga, WS sempat berlindung di minimarket, namun kemudian ditarik keluar dan dikeroyok hingga terkapar. Kedua kasus ini menunjukkan pola yang sama di mana masyarakat bertindak sebagai hakim tanpa melalui proses peradilan yang seharusnya.

Langkah Pencegahan dan Perlindungan Korban

Selain penindakan hukum, Usman menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui edukasi masyarakat. Negara harus mendorong warga untuk menahan diri dari tindakan kekerasan dan menyerahkan terduga pelaku kepada pihak berwajib. “Kejahatan harus dilawan dengan instrumen hukum, bukan dengan vigilantisme, demi mewujudkan keadilan dan kemanusiaan di tengah masyarakat,” ujarnya. Edukasi ini perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat memahami pentingnya proses hukum yang adil.

Amnesty International Indonesia juga meminta negara menjamin masa depan keluarga para korban, mengingat KD dan WS dikenal sebagai tulang punggung keluarga masing-masing. Langkah-langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Selain itu, organisasi ini juga mendorong pemerintah untuk memperkuat sistem peradilan agar masyarakat lebih percaya pada proses hukum yang ada. Dengan demikian, praktik main hakim sendiri dapat berkurang secara signifikan dan hak-hak dasar setiap warga negara dapat terlindungi dengan baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *