Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi – KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
Aksi Pelemparan Terhadap KRL Masih Marak, KAI Commuter Beri Peringatan
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi – JAKARTA – KAI Commuter merasa kecewa dengan terjadinya tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian KRL Commuter Line Rangkasbitung pada Senin (8/6/2026) malam. Kecelakaan tersebut terjadi saat kereta No.1790 melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong. VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengungkapkan bahwa pelemparan mengakibatkan kerusakan pada kaca jendela kereta keempat dari depan.
“Kejadian bermula sekitar pukul 21.10 WIB saat kereta melintas antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong. Rangkaian KRL No.1790 terkena pelemparan, menyebabkan kaca jendela pecah dan retak,” jelas Karina dalam pernyataan resmi, Selasa (9/6/2026).
Menurut Karina, serpihan kaca yang terlempar mengenai salah satu penumpang yang berada di dekat jendela. Akibatnya, korban segera dievakuasi oleh petugas. “Penumpang tersebut dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang untuk diperiksa dan mendapatkan perlakuan medis,” tambahnya.
Petugas pengamanan Stasiun Serpong langsung menyisir area sekitar lokasi kejadian setelah insiden terjadi. Mereka berusaha mencari pelaku dan memastikan jalur kereta tetap aman. Namun, tidak ditemukan orang yang mencurigakan atau pelaku pelemparan.
KAI Commuter Ingatkan Dampak Serius dari Vandalisme
Setelah mengevakuasi korban, petugas pengamanan kereta (PAM Walka) melakukan pengawasan intensif di sekitar jendela yang rusak. Pekerjaan perbaikan kaca dilakukan di Stasiun Parung Panjang. Karina menegaskan bahwa tindakan vandalisme seperti ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“UU tersebut secara tegas melarang tindakan vandalisme yang merusak prasarana dan sarana perkeretaapian. Pelaku dapat dihukum penjara hingga 15 tahun sesuai KUHP Bab VII terkait kejahatan yang membahayakan keamanan umum,” kata Karina.
KAI Commuter menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap bahaya yang ditimbulkan oleh tindakan semacam itu. Perusahaan berharap insiden ini menjadi pembelajaran bagi pelaku dan pengguna layanan KRL lainnya.
