3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga – Sempat Ditangkap dan Diselesaikan Melalui RJ

3-pengamen-di-bekasi-coba-bakar-rumah-warga-sempat-ditangkap-dan-diselesaikan-melalui-rj-xap

3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar Rumah Warga, Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Pembakaran oleh Pengamen di Bekasi

3 Pengamen di Bekasi Coba Bakar – Dalam kejadian yang terjadi di Jalan H. Mean, Kampung Kemang, Jatiwaringin, Kota Bekasi, tiga orang pengamen ditemukan berusaha membakar rumah warga pada Rabu (24/6/2026). Aksi ini terjadi sekitar pukul 15.00, saat mereka sedang berada di dekat bangunan dengan pagar hitam. Video CCTV menjadi bukti utama peristiwa tersebut, yang menangkap tindakan mereka memasukkan bahan bakar ke dalam pagar dan menyalakannya. Menurut saksi mata, kejadian tersebut berlangsung cukup cepat, namun tidak menyebabkan kerusakan besar pada struktur bangunan.

Ketiga pelaku, yang berusia 18 hingga 22 tahun, diduga melakukan aksi tersebut karena kekecewaan atas ketidakadilan dalam penerimaan uang saat beraksi. Seorang warga setempat, yang meminta tidak disebutkan namanya, menyatakan bahwa para pengamen kerap mengeluhkan ketidakpuasan karena diberi uang yang kurang dari harapan mereka. “Mereka berharap bisa mendapatkan lebih banyak uang, tapi ternyata hanya diberi sedikit,” katanya, menambahkan bahwa aksi pembakaran terjadi setelah mereka menolak tawaran dari warga yang melintas.

Proses Penangkapan dan Penyelesaian via RJ

Kepolisian setempat, Polsek Pondok Gede, langsung melakukan tindakan setelah menerima laporan dari warga. Tiga pelaku dibawa ke kantor polisi dan menjalani pemeriksaan. Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Andi M Iqbal, mengatakan bahwa para pelaku tidak segera ditahan karena kasusnya ditempuh melalui pendekatan restorative justice (RJ). “Kasus ini sudah ditutup dengan metode RJ,” jelas Andi, saat diwawancara pada Kamis (25/6/2026).

“Kasus ini sudah ditutup dengan metode restorative justice,” ujar AKBP Andi M Iqbal saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Restorative justice, yang merupakan pendekatan pemecahan konflik melalui komunikasi antara pelaku dan korban, digunakan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Metode ini bertujuan mengembalikan keadilan tanpa mengandalkan hukuman berat. Dalam kasus ini, para pengamen dan korban sepakat menyelesaikan masalah melalui mediasi. Akibatnya, tiga pelaku tidak dikenai tindakan penahanan, tetapi diwajibkan memberikan permintaan maaf dan berjanji tidak mengulangi aksi serupa.

Pelaku dan Motif Aksi

Salah satu pelaku yang tertangkap, AFH, berusia 20 tahun dan merupakan seorang pemuda yang aktif di komunitas musik jalanan. Menurut keterangan dari polisi, AFH dan dua rekannya berupaya membakar rumah warga setelah merasa tidak dihargai dalam penerimaan uang. “Mereka merasa kesal karena diberi uang yang tidak sesuai dengan harapan mereka,” tambah AKP Suparyono, Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, yang mengungkapkan bahwa motif aksi ini terkait dengan keputusasaan akibat ketidakpuasan finansial.

“Mereka merasa kesal karena diberi uang yang tidak sesuai dengan harapan mereka,” ujar AKP Suparyono terpisah.

Aksi pembakaran juga dianggap sebagai bentuk protes terhadap cara warga memberikan uang saat mereka bermain musik. Beberapa pengamen menyebutkan bahwa mereka terbiasa diberi uang secara acak dan sering kali harus menunggu lama untuk mendapatkan pembayaran. Kejadian ini dianggap sebagai contoh kecil dari ketidakpuasan yang terjadi di lingkungan sosial masyarakat perkotaan.

Penerapan Restorative Justice di Kota Bekasi

Metode restorative justice yang diterapkan dalam kasus ini menjadi sorotan karena dianggap lebih manusiawi dibandingkan dengan penahanan langsung. Prosesnya dimulai dengan pengumpulan fakta, dilanjutkan mediasi antara pelaku dan korban. Dalam sesi mediasi, warga korban memperlihatkan kerugian yang dialami, sementara pelaku menjelaskan alasan aksi mereka. Setelah itu, kesepakatan dibuat untuk menyelesaikan permasalahan secara bersama.

Kasus ini menjadi contoh awal penerapan RJ dalam penanganan pelanggaran kecil di Kota Bekasi. Pihak kepolisian menyatakan bahwa pendekatan ini membantu mempercepat penyelesaian tanpa menimbulkan tekanan terhadap pelaku. “Dengan RJ, korban dan pelaku bisa berbicara secara langsung, sehingga masalahnya dipecahkan lebih efektif,” tambah AKBP Andi, menekankan keunggulan metode ini dalam mengurangi konflik.

Respons Masyarakat dan Harapan Masa Depan

Kasus ini memicu perdebatan di kalangan masyarakat tentang pentingnya menghargai usaha pengamen. Beberapa warga menyatakan dukungan terhadap penyelesaian melalui RJ, sementara lainnya menilai aksi pembakaran terlalu berlebihan. “Mereka memang kecewa, tapi bisa saja menyelesaikan dengan cara lain,” kata seorang warga, yang mengakui kejadian tersebut memicu refleksi tentang tindakan pemerintah dalam mendukung seniman jalanan.

Di sisi lain, warga juga menyoroti pentingnya pendidikan dan sosialisasi kepada pelaku konflik. Kasat Reskrim mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan pelatihan untuk mencegah aksi serupa di masa depan. “Kita ingin mengedukasi pelaku agar mereka bisa mengelola emosi dengan lebih baik,” jelas Andi. Penerapan RJ dalam kasus ini diharapkan menjadi model untuk menyeles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *