Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap – Hartanya Rp10,6 Miliar

bupati-langkat-syah-afandin-jadi-tersangka-kasus-suap-hartanya-rp106-miliar-cbq

Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar

Beritasosial.com – Jakarta – Syah Afandin, Bupati Langkat, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia kini ditahan sebagai langkah penyelidikan lebih lanjut. Keputusan ini bermula dari bukti-bukti yang dikumpulkan KPK selama investigasi, termasuk dokumen keuangan dan pernyataan saksi. Dalam laporan kekayaannya, nilai total harta Afandin mencapai Rp10,6 miliar, yang menjadi sorotan karena dianggap tidak sebanding dengan penghasilan jabatannya.

Perinci Harta dan Utang

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK menyebutkan bahwa kekayaan Afandin terdiri dari berbagai aset fisik dan keuangan. Lima bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Medan, Deli Serdang, Binjai, serta Langkat menjadi komponen utama, dengan nilai total mencapai Rp5,95 miliar. Selain itu, ia memiliki tiga kendaraan, yaitu Kawasaki R270 2019 seharga Rp45 juta, Toyota Alphard 2022 bernilai Rp850 juta, dan Yanaha N-Max 2024 senilai Rp30 juta. Total nilai kendaraan tersebut mencapai Rp925 juta.

Afandin juga menyebutkan harta bergerak tambahan senilai Rp433 juta, serta surat berharga sebesar Rp37.932.591. Uang tunai dan setara kas yang tercatat dalam laporan mencapai Rp4,317 miliar, sementara utang yang didaftarkan sebesar Rp993 juta. Angka-angka ini menjadi dasar dalam menilai kekayaan dan kejanggalan dalam laporan kekayaannya, yang kemudian dijadikan alasan KPK untuk menetapkan Afandin sebagai tersangka.

Proses Penyidikan dan Bukti Suap

KPK menyatakan bahwa kecukupan bukti permulaan telah terpenuhi dalam kasus suap yang melibatkan Syah Afandin. Dalam perkara ini, ia diduga menerima upeti dari pihak tertentu atas beberapa proyek yang dijalankan di Kabupaten Langkat. Pihak Yaqub Abdhal Al Mu’arif, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, dianggap sebagai pemberi suap. Perkara ini kini berada dalam tahap penyidikan, dengan dua tersangka yang diberi status tersebut.

“Bupati Langkat Syah Afandin Jadi tersangka karena kecukupan bukti permulaan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek di lingkungan Pemkab Langkat,” ungkap Taufik, juru bicara KPK, Minggu (5/7/2026). Ia menambahkan bahwa dugaan suap ini telah dikumpulkan melalui investigasi yang menyeluruh, termasuk pengumpulan bukti dari sumber-sumber internal dan eksternal.

KPK mengungkap bahwa uang suap yang diduga diterima Afandin mencapai ratusan juta rupiah. Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan hubungan antara pemberi suap dan proyek-proyek yang berjalan di kabupaten tersebut. Selain itu, KPK juga menyoroti kemungkinan ada keselarasan antara kekayaan Afandin dengan pendapatan yang diak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *