Main Agenda: KPK Buka Peluang Panggil Menhut terkait Penerimaan Pelepasan HPT Bupati Kuansing
Main Agenda: KPK Buka Peluang Panggil Menhut Terkait HPT Kuansing
Main Agenda – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempertimbangkan untuk memanggil Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Langkah ini dilakukan setelah KPK menemukan indikasi keterlibatan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, dalam proses penerimaan uang yang terkait dengan pengurusan izin pelepasan HPT. Dalam penyelidikan ini, Main Agenda menjadi fokus utama karena melibatkan hubungan antara pemerintah daerah dan Kemenhut dalam pengambilan keputusan.
Penyidikan Melibatkan Keterlibatan Pihak Pemerintah Pusat
Menurut Achmad Taufik Huesin, Plt. Direktur Penyidikan KPK, pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat kasus yang melibatkan pelepasan HPT. “Kita masih menunggu lebih banyak fakta dan bukti untuk memutuskan apakah pemanggilan Menhut diperlukan. Jika memang diperlukan untuk memperjelas alur kegiatan atau memvalidasi kesepakatan yang terjadi, maka akan dilakukan,” ujarnya, dikutip pada Kamis (2/7/2026). Hal ini menunjukkan bahwa Main Agenda dalam penyidikan KPK tidak hanya melibatkan pihak daerah, tetapi juga pihak pemerintah pusat dalam proses pengambilan kebijakan.
Proses pelepasan HPT di Kuansing diduga menyangkut pengalihan penggunaan lahan dari hutan ke pertanian. KPK mengungkap bahwa uang yang diterima dari pihak terkait diduga sebagai kompensasi atas SHU (Sisa Hasil Usaha) yang dipotong dari para petani. Menurut sumber, nilai SHU yang diperkirakan mencapai ratusan ribu rupiah per bulan, namun para petani diwajibkan menyerahkan setengah dari pendapatan mereka sebagai bagian dari kesepakatan.
Histori Kasus dan Tersangka Bupati Kuansing
Kasus ini menjadi salah satu dari beberapa investigasi KPK yang melibatkan pemerintahan daerah. Sebelumnya, Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam pengisian jabatan perangkat daerah di wilayah tersebut. Pemanggilan Menhut bisa menjadi bagian dari upaya KPK untuk melengkapi jaringan pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi. “Main Agenda dalam penyidikan ini adalah memastikan bahwa semua pihak, termasuk Kemenhut, terbukti melakukan tindakan yang dapat dikategorikan sebagai korupsi,” jelas Taufik.
Dalam penjelasannya, Taufik juga menyebutkan bahwa pelepasan HPT tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah. “Pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi teknis dan memastikan kesesuaian tata ruang. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kemenhut,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa Main Agenda dalam penyidikan KPK tidak hanya fokus pada keterlibatan pemerintah daerah, tetapi juga pada peran Kemenhut dalam proses tersebut.
KPK menekankan bahwa pemanggilan Menhut bukanlah langkah seadanya, melainkan hasil analisis mendalam terhadap dokumen dan saksi-saksi. “Main Agenda kami adalah mencari transparansi dalam setiap tahapan pengurusan izin, termasuk pengambilan keputusan oleh Kemenhut,” ucap Taufik. Pemanggilan tersebut diharapkan dapat mengungkap hubungan antara Kemenhut dan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pelepasan HPT. “Kita juga sedang mengeksplorasi apakah ada kesepakatan tertulis antara Menhut dan pihak terkait,” tambahnya.
Pengelolaan SHU dan Dampak bagi Petani
Dalam penyidikan, KPK mengungkap bahwa SHU dari HPT di Kuansing telah menjadi objek penyalahgunaan. Uang yang dipotong dari SHU diduga dialokasikan sebagai insentif atau pembayaran untuk mempercepat proses pelepasan lahan. “Main Agenda kami juga mencakup pengelolaan dana SHU yang tidak transparan, terutama dalam hubungannya dengan konflik kepentingan di antara pihak pemerintah dan masyarakat,” jelas Taufik. Ini menunjukkan bahwa Main Agenda dalam kasus ini mencakup beberapa aspek, termasuk penggunaan dana publik dan kebijakan pemerintah daerah.
Penyidikan terus berjalan sambil menunggu pihak terkait memberikan jawaban atas tuntutan KPK. “Kita sedang menunggu reaksi dari Menhut dan Bupati Kuansing dalam memenuhi panggilan sebagai bagian dari Main Agenda ini,” tambah Taufik. KPK juga menyebutkan bahwa ada kemungkinan mereka akan memanggil lebih banyak saksi, termasuk anggota KUD yang terlibat langsung dalam transaksi SHU. “Main Agenda kami adalah memastikan semua pihak yang terlibat diberikan kesempatan untuk memberikan penjelasan, termasuk Menhut,” jelasnya.
Kasus ini menjadi contoh bagaimana Main Agenda KPK dalam pemberantasan korupsi terus berjalan, meskipun melibatkan pihak pemerintah pusat. Dengan memanggil Menhut, KPK berusaha memperjelas peran lembaga tersebut dalam pengambilan keputusan. “Kita juga sedang mengeksplorasi apakah ada sistem pengambilan keputusan yang terstruktur di Kemenhut, termasuk apakah ada dokumen atau bukti yang menunjukkan kesepakatan antara Menhut dan pihak terkait,” tambah Taufik. Hal ini menunjukkan bahwa Main Agenda dalam penyidikan KPK tidak hanya fokus pada satu pihak, tetapi juga menggali lebih dalam ke dalam struktur kebijakan dan pengambilan keputusan di tingkat nasional.
