Key Strategy: Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi

pengacara-ungkap-roy-suryotifa-merasa-diperlakukan-seperti-bukan-anak-bangsa-saat-ditangkap-polisi-qne

Pengacara Ungkap Roy Suryo dan Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa Saat Ditangkap Polisi

Key Strategy – Jakarta – Dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI, Joko Widodo, dua tokoh yang terlibat yaitu Roy Suryo dan Tifa, dr Tifauzia Tyassuma, mengungkapkan perlakuan yang mereka terima saat ditangkap polisi. Keduanya ditahan sebagai tersangka dalam proses penyelidikan yang dilanjutkan ke tahap II oleh Kejaksaan. Menurut pengacara mereka, Key Strategy yang terjadi dalam penangkapan tersebut membuat kliennya merasa tidak dihargai sebagai warga negara Indonesia.

Proses Penangkapan yang Disengaja

“Roy Suryo seperti orang asing dalam negeri, tidak layak mendapatkan perlakuan adil,” kata Ahmad Khozinuddin, pengacara Roy Suryo, dalam program Interupsi di iNews TV. Ia menjelaskan bahwa klien keduanya ditangkap di tengah malam, saat polisi memasuki ruang pribadi tanpa memberi kesempatan untuk berpakaian lengkap atau mandi. Roy baru tiba dari Bandung pukul 03.00 WIB.

Menurut Khozinuddin, tindakan penangkapan yang dilakukan polisi disebut mirip dengan adegan penahanan yang terjadi dalam kasus G30SPKI. “Penangkapan itu terasa seperti penculikan, mirip adegan film G30SPKI,” ujarnya. Dalam proses ini, klien mereka dibiarkan dalam kondisi yang tidak nyaman, sehingga mengakibatkan rasa tidak adil yang terasa terhadap seluruh prosedur hukum.

Hal serupa juga dialami oleh Tifa. Pengacara dokter tersebut, Abdullah Alkatiri, mengungkapkan bahwa kliennya tidak diberi surat penahanan, sehingga tindakan polisi dianggap melanggar hak asasi manusia. “Penangkapan terhadap Tifa juga terkesan mengabaikan prosedur. Tidak ada surat penahanan, jadi mereka langsung dibawa ke RS tanpa izin,” jelas Alkatiri.

Kesempurnaan Proses Verifikasi Ijazah

Alkatiri menyoroti ketidaksempurnaan proses verifikasi ijazah dalam kasus ini. Ia menyebutkan bahwa polisi belum memastikan keaslian ijazah Jokowi, hanya menyatakan identik dengan tiga ijazah rekan terduga pelaku. “Kasus ini belum memiliki bukti yang cukup untuk menyimpulkan ijazah asli,” tegasnya. Menurutnya, pengadilan justru menjadi tempat yang tepat untuk membuktikan keaslian ijazah, karena proses verifikasi yang dilakukan oleh penyidik belum lengkap.

Dalam prosedur penyidikan, ijazah pembanding harus diuji secara laboratorium, tetapi tiga ijazah tersebut belum diketahui keasliannya. “Polisi hanya menyebut identik, padahal ijazah otentik harus diuji. Jika tiga ijazah itu palsu, bagaimana bisa memastikan ijazah Jokowi asli?” tambahnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang keandalan bukti yang digunakan dalam penyidikan, terutama dalam konteks Key Strategy yang dijalankan oleh penyidik.

Khozinuddin juga menyoroti perlakuan terhadap kliennya selama proses penangkapan. Ia menegaskan bahwa Roy Suryo dan Tifa diperlakukan secara tidak proporsional, karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan dan belum ada bukti yang cukup kuat. “Mereka diberi kesan bahwa seolah-olah tidak layak memiliki hak sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya.

Sebagai tambahan, Key Strategy ini juga memicu kecemasan publik terhadap penerapan hukum dalam kasus korupsi. Banyak warga negara menganggap penangkapan tersebut terkesan dipaksakan, terutama karena keduanya dinilai memiliki reputasi yang baik di masyarakat. Kehadiran pengacara mereka dalam memperjuangkan keadilan menjadi poin penting dalam memastikan proses hukum berjalan transparan.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebijakan Key Strategy dalam menangani dugaan korupsi perlu lebih disesuaikan dengan standar hukum internasional. Dengan adanya pengacara yang aktif mengawasi proses, diharapkan penyidik dapat lebih memperhatikan hak-hak klien dan memberikan perlakuan yang adil. Meski berkas kasus telah tiba di Kejaksaan, penegakan hukum tetap harus didasari bukti yang memadai, bukan hanya teori atau asumsi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *