Special Plan: Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep: Hormati Hak Masyarakat Adat
Special Plan: Soroti Investasi di Fakfak, Anggota DPD RI Filep Hormati Hak Masyarakat Adat
Special Plan menjadi isu utama dalam pembangunan wilayah Fakfak, Papua Barat, yang kini menarik perhatian banyak investor. Anggota DPD RI dari daerah tersebut, Filep Wamafma, menekankan pentingnya memperhatikan hak masyarakat adat dalam setiap proyek investasi strategis yang dijalankan. Menurutnya, Special Plan tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus mencerminkan keberlanjutan sosial dan budaya, terutama di wilayah yang masih dihuni oleh komunitas adat tradisional.
Pembangunan Berbasis Masyarakat Adat sebagai Fondasi Special Plan
Menurut Filep, sektor-sektor utama seperti pupuk, migas, dan agroindustri menjadi fokus Special Plan di Fakfak. Proyek tersebut diharapkan memberikan manfaat jangka panjang, tetapi juga perlu diimbangi dengan komitmen terhadap hak masyarakat adat. Ia menjelaskan bahwa masyarakat adat memiliki peran kunci dalam pengelolaan sumber daya alam, sehingga partisipasi mereka sejak awal menjadi kunci sukses pembangunan. “Special Plan harus diintegrasikan dengan kebijakan lokal, karena keberhasilannya bergantung pada dukungan masyarakat setempat,” tutur Filep.
Kabupaten Fakfak telah menarik investasi besar dalam pembangunan kawasan industri pupuk, dengan nilai lebih dari 26 triliun rupiah. Selain itu, proyek migas Ubadari akan dimulai pada 2028, serta pengembangan agroindustri jagung dan tebu di wilayah Bomberay dan Tomage yang mencakup luas lahan hingga 50.000 hektare. Pemerintah pusat dan daerah juga menggarap industri oleoresin pala senilai 1,8 triliun rupiah sebagai bagian dari strategi hilirisasi nasional. Filep mengatakan bahwa semua proyek ini perlu dipastikan tidak mengganggu kesejahteraan masyarakat adat, baik secara ekonomi maupun budaya.
Kerangka Kerja untuk Implementasi Special Plan
Dalam mengembangkan Special Plan, Filep menyarankan adanya mekanisme partisipasi masyarakat adat yang transparan. Ia menekankan bahwa pemerintah harus memperkenalkan keterlibatan adat dalam pengambilan keputusan terkait penggunaan lahan dan sumber daya. “Special Plan tidak bisa berjalan lancar tanpa kesepahaman dengan masyarakat adat,” katanya. Filep juga menyoroti pentingnya pendidikan dan sosialisasi tentang hak-hak adat kepada masyarakat lokal dan investor.
Kerangka kerja Special Plan mencakup kebijakan yang mengintegrasikan aspek keadilan sosial dan perlindungan budaya. Ia mencontohkan bahwa dalam pengembangan perkebunan kelapa sawit oleh PT STM Agro Energi di Distrik Tomage dan Bomberay, pihak perusahaan harus melakukan konsultasi dengan lembaga adat sebelum merambah lahan. “Special Plan harus memiliki penilaian yang menyeluruh, bukan hanya dari sisi ekonomi tetapi juga dari perspektif adat,” ujarnya.
Filep juga menyoroti peran Dewan Adat sebagai lembaga pengawas dalam proses pembangunan. Ia menegaskan bahwa lembaga adat memiliki wewenang untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tetap dijaga. Selain itu, ia menyarankan pemerintah daerah mengadakan forum diskusi yang melibatkan tokoh adat dalam setiap tahap proyek investasi. Dalam agenda reses di Kantor Dewan Adat Mbaham Matta, ia menekankan perlunya kebijakan yang inklusif dalam implementasi Special Plan.
Special Plan yang dicanangkan pemerintah di Fakfak menawarkan peluang ekonomi yang besar, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan dan perlindungan budaya. Filep mengingatkan bahwa masyarakat adat tidak boleh diabaikan, karena mereka adalah pengelola tradisional wilayah yang memiliki kearifan lokal. “Special Plan harus menjadi bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat, bukan sekadar pengeksploitasian tanpa penggantian,” katanya.
