Solution For: Rusak Ruko hingga Pamer Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap Polisi
Solusi untuk Rusak Ruko dan Pamer Senjata Airsoft Gun di Jakut, Selebgram Adam Deni Ditangkap
Solution For – Terungkapnya kasus pengrusakan ruko dan pamer senjata airsoft gun di Jakarta Utara menjadi sorotan publik, terutama karena melibatkan selebgram Adam Deni Gearaka (ADG). Solution For – JAKARTA – Kepolisian Satreskrim Polres Jakarta Utara mengungkap bahwa ADG ditahan setelah melakukan aksi pengrusakan terhadap ruko milik Yummy Coin di Cilincing. Dalam kejadian tersebut, ADG menggunakan senjata airsoft gun sebagai alat intimidasi, menunjukkan tingkah laku yang memicu keterlibatan pihak berwajib. Kasus ini mulai terkuak setelah korban melaporkan peristiwa tersebut ke polisi, Rabu (17/6/2026).
Peristiwa Rusak Ruko di Jakut
Aksi pengrusakan terjadi saat ADG memaksa masuk ke ruko korban. Di dalamnya, ia merusak papan reklame, membongkar dinding pembatas, serta merusak perabot seperti kursi dan fasilitas sanitasi. Selain itu, ADG juga menunjukkan senjata airsoft gun yang dikenakan di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko sebagai bentuk ancaman. Perbuatan ini terjadi dalam satu hari, dan esok harinya ADG kembali ke lokasi untuk menghancurkan bagian eksterior mobil yang terparkir di sana. Tindakan tersebut menunjukkan intensitas kerusakan yang semakin tinggi, baik secara fisik maupun psikologis terhadap korban.
Keterlibatan Senjata Airsoft Gun dalam Kasus
Kasus ADG memperoleh perhatian khusus karena penggunaan senjata airsoft gun, yang biasanya dianggap sebagai senjata rekreasi. Namun, dalam aksinya, ADG menggunakannya sebagai alat intimidasi, mengubahnya menjadi elemen ancaman terhadap korban. Selain senjata, pihak kepolisian juga mengamankan satu unit senjata dari ADG sebagai bukti penegakan hukum. Dalam penjelasan penyidik, senjata airsoft gun yang dipamerkan ADG menjadi bagian penting dalam menegaskan motifnya yang ingin menunjukkan kekuasaan atau rasa percaya diri yang berlebihan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, bukti alat termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan dari 7 saksi, serta penyitaan satu unit senjata airsoft gun, status hukum ADG dinaikkan menjadi tersangka,” ujar Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Sabtu (20/6/2026). Ia menambahkan, tindakan ADG tidak hanya melanggar hukum pengrusakan tetapi juga terkait penggunaan senjata di tempat umum sebagai bentuk kekerasan.
Kasus ini mencerminkan bagaimana Solution For sering kali melibatkan individu yang dianggap memiliki status sosial tinggi, seperti selebgram, dalam kejahatan yang dianggap lebih serius. ADG, yang dikenal sebagai figur publik, menjadi contoh nyata bagaimana ekspektasi kecil dari penggemar bisa berubah menjadi keterlibatan dalam tindakan melanggar hukum. Motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, namun tindakan yang diambil memperlihatkan ketidakpuasan yang berlebihan terhadap korban.
Menurut penyidik, ADG dijerat Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menyangkut pengrusakan barang milik orang lain. Selain itu, penggunaan senjata airsoft gun di lokasi kejadian bisa menjadi dasar untuk menambahkan pasal lain, seperti Pasal 55 tentang penggunaan senjata dalam keadaan tertentu. Proses hukum terhadap ADG menunjukkan komitmen pihak berwajib untuk mengusut tindakan kejahatan yang melibatkan selebritas atau figur publik.
Publik dan media sosial memantau kasus ini dengan intens, memperhatikan bagaimana keterlibatan Solution For dalam tindakan kejahatan menjadi cerminan dari kebiasaan hidup atau kultur masyarakat modern. Tindakan ADG menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab sosial selebgram dan dampak negatif dari penggunaan senjata airsoft gun dalam situasi yang tidak terkendali. Keterlibatan pihak kepolisian dalam penegakan hukum ini menegaskan bahwa tidak ada yang aman dari tindakan kriminal, terlepas dari status sosial pelakunya.
