Main Agenda: Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra

kemendagri-percepat-penegasan-batas-desa-di-tiga-kabupaten-di-sultra-icd

Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten Sultra

Main Agenda – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) melakukan percepatan dalam penyelesaian batas desa di tiga kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra). Kabupaten yang menjadi fokus adalah Muna, Muna Barat, dan Buton Tengah. Proses ini dilakukan dalam kerangka Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) sebagai upaya mendukung pengelolaan wilayah yang lebih rapi.

Data terbaru dari tahun 2026 menunjukkan bahwa capaian batas desa definitif nasional baru mencapai 14,4%, atau sekitar 10.909 desa. Namun, tiga kabupaten di Sultra belum menyelesaikan batas desanya, sehingga progresnya tetap pada angka nol. Pemdes Kemendagri menjadikan hal ini sebagai prioritas karena pentingnya batas desa dalam berbagai aspek administratif.

Kepastian Hukum dan Manfaat Strategis

Direktur Jenderal Bina Pemdes, La Ode Ahmad P. Bolombo, mengungkapkan bahwa penegasan batas desa bukan hanya urusan internal pemerintahan, tetapi juga menjadi bagian dari agenda global. Ini berdampak langsung pada validitas wilayah, penggabungan data spasial nasional, penyelesaian sengketa tanah, serta efisiensi layanan publik yang diberikan ke masyarakat.

“Ribuan mil batas negara dan benua, dimulai dari batas desa,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) terkait ILASPP, di Muna, Sabtu (13/6/2026).

Kemitraan dalam proyek ini melibatkan Kementerian ATR/BPN, Badan Informasi Geospasial (BIG), serta Bank Dunia. Kolaborasi ini bertujuan mempercepat proses demarkasi dengan memanfaatkan teknologi mutakhir, seperti citra satelit dan pemetaan spasial, untuk menghasilkan data yang akurat dan memiliki dasar hukum kuat.

La Ode menegaskan bahwa langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata serta mengurangi kesenjangan kemiskinan. Dengan batas desa yang jelas, diharapkan akses layanan publik menjadi lebih optimal dan transparan.

Proyek ILASPP juga menjadi bagian dari upaya menyelesaikan tantangan administratif yang ada, terutama di daerah dengan kompleksitas wilayah. Kemendagri menargetkan penyelesaian ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat basis data nasional dan mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *